KPM BLT-DD Ditetapkan Sebelum APBDes Diketok
Sosialisasi: Kegiatan sosialisasi--
KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, diminta untuk segera tetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sebelum berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 ditetapkan. Khususnya bagi desa yang sudah selesai mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) di kecamatan dan register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Karena penyaluran BLT-DD tahun 2024 mendatang, menjadi prioritas penggunaan DD. Masing-masing desa wajib mengalokasikan DD minimal 10 persen. Dan maksimal atau paling tinggi 25 persen.
BACA JUGA:Desa Resno Dapat Program Sanimas Tahun 2024
Pendamping dese Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, khusus di wilayah Sungai Rumbai, saat ini belum ada satupun desa yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan jumlah KPM BLT-DD. Oleh karena itu, pihaknya dari pendamping desa berharap semua desa di wilayah kecamatan sungai rumbai ini segera menjadwalkan Musdesus untuk menetapkan jumlah KPM BLT-DD. Terima bagi desa yang sudah evaluasi RAPBDes dan yang sudah register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Kita minta semua desa harus menetapkan jumlah KPM BLT-DD sebelum APBDes ditetapkan. Karena itu masing-masing desa harus melakukan percepatan Musdesus dan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan," kata Santang.
Lanjutnya, bagi desa yang sudah selesai Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD. Desa harus membuat berita acara hasil Musdesus, dan menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait jumlah KPM BLT-DD yang sudah disepakati melalui Musdesus tersebut. Dan berkas tersebut menjadi lampiran di berkas APBDes. Jadi sebelum APBDes di tetapkan. Pihaknya dari pendamping terus berupaya mendorong semua desa segera melaksanakan Musdesus untuk menetapkan jumlah KPM BLT-DD. "Kita sebagai pendamping mensosialisasikan Permendes Nomor 13 tahun 2023 itu sudah dilakukan secara masif. Saat ini kita menunggu desa untuk mencermati dan menetapkan KPM BLT-DD untuk tahun 2024," bebernya.
BACA JUGA:Penyaluran Sapi Program Ketahanan Pangan Lubuk Sanai Tiga Tuntas
Berdasarkan data yang terhimpun media ini, terkait dengan kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 mendatang hampir sama dengan tahun 2023 ini. Kriteria dan regulasinya sudah ditetapkan dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024. Kriteria penerima BLT-DD. Kriterianya yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Selanjutnya mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Kemudian tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. Semua desa wajib mempedomani regulasi yang sudah terbitkan pemerintah pusat.*