Pemda Buka Pendaftaran CASN untuk 850 Formasi

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M. Si.-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko

Pelamar yang diprioritaskan ini, lanjut Wawan setidaknya harus memiliki masa kerja selama 2 tahun di bidangnya masing-masing.

Meskipun diprioritaskan, pelamar dari mantan tenaga honorer kategori-II dan tenaga non-ASN, harus mengikuti seleksi ataupun tes yang ada sesuai dengan jadwal.

“Memang diperioritaskan, namun mereka (eks THK-II dan Tenaga Non-ASN, red) harus mendaftar dan juga mengikuti tes yang ada sesuai jadwal,” demikian Wawan.

Tag
Share