Legalisasi Aset, 60 Bidang Tanah Bakal Disertifikatkan

Legalisasi Aset, 60 Bidang Tanah Bakal Disertifikatkan--

Selain itu, katanya, kegiatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah ini guna menindaklanjuti arahan Tim Pencegahan KPK untuk segera menuntaskan sertifikat aset tidak bergerak. 

Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 653 bidang tanah milik pemerintah daerah ini, lebih dari sebagian atau 60 persen yang telah bersertifikat.

Dia menjelaskan, terhadap aset tanah yang belum bersertifikat dan ada masalah dengan pihak lain, maka pemda melengkapi fisik dan administrasinya. 

Kemudian, katanya lagi, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah karena di BPN ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk itu, ia berharap, setiap tahun ada program PTSL di BPN guna menuntaskan program sertifikasi semua aset tanah milik pemerintah daerah setempat.*

Tag
Share