Dana Kampaye Dibatasi, Inilah 10 Barang yang Boleh Dibagikan
KPU Mukomuko Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati--
radarmukomukobacakoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024. Dana kampanye masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati dibatasi paling banyak sebesar Rp16,8 miliar. Pasangan calon diizinkan membagikan barang berupa souvenir atau bahan kampanye kepada pemilih dengan nilai maksimal Rp 100 ribu per-orang.
Selain itu calon juga boleh menyediakan makan dan BBM kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanyenya.
Namun perlu dicatat, walau boleh berbagi dengan nilai Rp 100 ribu kepada pemilih, tapi bukan dalam bentuk uang dan sembako, melainkan dalam bentuk barang atau souvenir. Pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.
Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga saat sosialisasi, diantaranya: Berupa pakaian/kaos, Penutup kepala, Payung, Alat minum seperti gelas dan tempat air, Kalender, Kartu nama, Berbentuk Pin, Alat tulis, dan Stiker Kampanye.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Macau Open, China Juara Umum, 2 Wakil Indonesia Gagal Juara
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo membenarkan pasangan calon saat turun sosialisasi dibolehkan membagikan sovernir kepada masyarakat dengan nilai maksimal Rp 100 ribu.
Namun ia menegaskan, pemberian bukan berbentuk uang, karena membagikan uang walau nilainya dibawah Rp 100 ribu tetap dianggap money politik. Selain itu juga calon dibolehkan menyediakan makan dan BBM untuk peserta kampanye yang hadir, inipun bukan berbentuk uang.
"Nilainya Rp 100 ribu maksimal, tapi bukan uang. Kalau uang walau Rp 25 ribu itu money politik namanya," ungkapnya.
Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH menjelaskan, sebelum KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, lebih dulu melakukan uji publik draft peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye peserta pilkada. KPU juga telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang dana kampanye.
"Pembatasan dana kampanye ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan. Namun juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada," katanya.
BACA JUGA:Teror Warga, Buaya Muara Dievakuasi BKSDA
Deni juga menyampaikan, dana kampanye paling banyak sebesar Rp16,8 miliar itu cukup untuk membiayai rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan daring, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, alat peraga kampanye baik itu reklame, panduk, umbul-Umbul dan baliho.
Termasuk untuk membiayai bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, jasa manajemen konsultasi, iklan kmpanye melalui media sosial media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
"Itu uraian kegiatan penggunaan dana kampanye. Dengan adanya perhitungan tersebut, maka KPU memutuskan penggunaan dana kampanye masing-masing paslon dibatasi paling banyak Rp16,8 miliar," katanya.
Deni juga menerangkan, keputusan pembatasan penggunaan dana kampanye bagi masing-masing paslon yang ditetapkan oleh KPU tersebut guna untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Rumah Warga Sinar Jaya Tertimpa Pohon Sawit
Selanjutnya, berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor 211/PL.02.4-BA/1706/2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024," jelasnya.