Camat Sungai Rumbai Ultimatum Desa Segera Penetapan RKPDes Tahun 2025
Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos--
KORAN DIGITAL RM - Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos kembali mengimbau dan memperingatkan desa yang ada di dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai untuk segera melaksanakan Musrenbangdes, untuk menetapkan berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Karena, sejauh ini masih sedikit desa di wilayah kecamatan tersebut yang sudah merampungkan penyusunan RKPDes. Khusus untuk desa yang belum selesai menyusun RKPDes 2025, diharapkan segera melakukan percepatan. Sehingga penetapan berkas RKPDes tahun 2025 ini selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Untuk berkas RKPDes 2025, harus ditetapkan paling lambatnya akhir September ini. Pihaknya dari Kecamatan terus mengimbau desa. Khususnya desa yang menetapkan RKPDes tahun 2025.
BACA JUGA:Poktan Gajah Mati Budidayakan Kedelai
BACA JUGA:Pemdes Tunggang Lanjutkan Program Pengembangan Sapi
Sejauh ini, untuk desa yang sudah menetapkan berkas RKPDes tahun 2025, yaitu Desa Banjarsari, Desa Mekar Sari, Desa Sidodadi dan Desa Padang Gedung, sementara untuk desa lain, yang belom Desa Gading Jaya, Desa Gajah Mati, Desa Retak Mudik, Desa Sumber Makmur, dan Desa Talang Gading. Khusus desa yang belum ini, diharapkan untuk melakukan percepatan penyusunan, bagi yang belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penjaringan usulan dari masyarakat. Mulai sekarang harus bisa melakukan percepatan, hingga berkas RKPDes bisa ditetspkan dalam waktu dekat ini. "Kita imbau bagi desa yang belum Musrenbangdes penetapan berkas RKPDes 2025. Kita harap untuk segera melakukan Musrenbangdes sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," imbau Darmadi.
BACA JUGA:Pesan Pjs Bupati, ASN, Kades, dan BPD Netral dalam Pilkada
BACA JUGA:Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Sementara Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidiq, S.Pd dihubungi juga mengatakan, untuk acuan penyusunan RKPDes tahun 2025, desa bisa mempedomani pagu indikatif Dana Desa (DD) yang diterima tahun ini. Pihaknya, juga mengimbau desa untuk melakukan percepatan penyusunan berkas RKPDes 2025. Mereka satu tenaga pendamping siap mendampingi. Untuk penyusunan perencanaan 2025 ini, perangkat desa harus berkolaborasi dengan anggota BPD. Mulai dari menjaring usulan dari masyarakat, hingga ke tahap penetapan atau pengesahan oleh BPD. "Khusus desa yang belum melaksanakan Musrenbangdes penetapan RKPDes. Kita minta untuk fokus melakukan percepatan. Dengan mengejar target sesuai dengan schedule yang sudah ditetapkan,"imbuhnya.*