Pecah Telur Nelan Indah Tuntas Tetapkan RKPDes Tahun 2025
Camat Teramang Jaya. Eka Purwanto SH, MSi--Sumber Foto : Radar Utara
KORAN DIGITAL RM - Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, terus dorong jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) dalam wilayah binaannya, fokus melakukan percepatan penyusunan berkas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Karena sejauh ini baru satu desa yang sudah selesai melaksanakan Musdes penetapan perangkingan atau prioritas kegiatan dalam RKPDes 2025. Yaitu Desa Nelan Indah. Sementara untuk 12 desa lainnya masih dalam proses penyusunan. Pemerintah Kecamatan Teramang Jaya menargetkan, semua desa harus bisa menyelesaikan penyusunan RKPDes 2025 paling lambat akhir September ini.
BACA JUGA:Realisasikan Dana Insentif Banjarsari Evaluasi APBDes Perubahan Kedua
BACA JUGA:Jarang Di Kunjungi Pengunjung! 6 Pantai Tersembunyi yang Mempunyai Destinasi yang Memukau
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si mengatakan, beberapa desa sudah mulai bergerak melakukan penyusunan dan penetapan RKPDes TA 2025. Namun, untuk desa yang sudah terlapor, saat ini baru 1 desa. Yaitu Desa Nelan Indah, kalau tidak salah satu atau dua desa lain juga sudah melaksanakan Musdes penetapan RKPDes. Tapi, belum terlapor ke kecamatan. Yang jelas, semua desa sekarang ini harus bergerak melakukan percepatan "Ya, sudah ada. Yang sudah terlapor di kecamatan desa yang sudah Musdes penetapan RKPDes yaitu Desa Nelan Indah. Beberapa desa lain sebenarnya juga sudah ada yang selesai. Tetapi belum terlapor di Kecamatan," kata Eka Purwanto Kamis,(19/9) tempo hari.
BACA JUGA:Manfaat Kaktus untuk Ruangan: Lebih dari Sekadar Dekorasi, Ini Alasan Kenapa Anda Harus Memilikinya!
BACA JUGA:Manfaat Pisang untuk Kesehatan dan Waktu Terbaik Mengonsumsinya: Pagi atau Malam?
Lanjutnya, penyusunan dan penetapan berkas RKPDes ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencaan tahun 2025. Oleh sebab itu, pihaknya dari kecamatan mendorong dan mengimbau semua jajaran Pemdes untuk melakukan percepatan dalam penyusunan. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kegiatan tim penyusun RKPDes, dalam hal ini yang diketuai oleh Sekretaris Desa (Sekdes), diminta untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk melakukan tahapan percepatan. "Masing-masing desa harus menargetkan, sebelum akhir Desember mendatang berkas RKPDes untuk tahun 2025, harus sudah teregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko," tegasnya.*