Jumlah KPM BLT-DD di Desa Mundam Marap Bertambah

Musdesus: Musyawarah khusus dalam rangka penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD tahun 2024--

KORAN DIGITAL RM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 berlanjut. Masing-masing desa wajib mengalokasikan Dana Desa (DD) paling besar atau maksimal untuk penyaluran BLT-DD 25 persen, dan minimal 10 persen dari jumlah pagu DD yang diterima oleh desa. Besaran dana untuk BLT-DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Tetang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Sesuai dengan kriteria penerima BLT-DD yang tertuang dalam Permendes di atas. Pemerintah Desa (Pemdes) Mundam Marap terpaksa menambah jumlah KPM sesuai dengan kriteria yang sudah ada.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Lubuk Sanai II Belum Serahkan Hasil Pembangunan

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP Melalui Kaur Keuangan, Dedi Riansyah mengatakan, sesuai dengan kesiapan pihaknya dari desa. Kemarin mereka langsung melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penjaringan dan sekaligus penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk tahun 2024. Sesuai dengan kriteria dan kesepakatan dalam Musdesus itu. Jumlah KPM BLT-DD di Desa Mundam Marap tahun 2024 mendatang bertambah menjadi 33 KPM. Sebelumnya jumlah KPM BLT-DD di Desa Mundam Marap hanya 23 orang. "Sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah, dan mengacu dengan  kriteria yang sudah ada. Jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 mendatang bertambah 10 orang," kata Dedi Riansyah.

Lanjutnya, penambahan jumlah KPM BLT-DD ini bukan kemauan dari Pemdes. Namun, penambahan jumlah KPM BLT-DD ini sesuai dengan kriteria yang ada, dan hasil kesepakatan dalam musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat. Dalam Musdesus itu, pihaknya sudah melakukan penjaringan secara detail. Acuan penjaringan adalah kriteria yang sudah ditetapkan dalam Permendes. "Ya, penambahan KPM BLT-DD ini bukan kemauan desa. Tetapi sesuai dengan kriteria dan hasil penjaringan yang kita lakukan dalam Musdesus. Alhamdulilah, sekarang jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2024 sudah selesai ditetapkan," bebernya.

BACA JUGA:Bersiap Turun Tanam, Petani Mulai Bersihkan Lahan Persawahan

Sesuai dengan Permendes Nomor 13 tahun 2023 kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 mendatang tidak jauh beda dengan tahun 2023 ini. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 pertama yaitu, kehilangan mata pencaharian. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Kemudian tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. Semua keluarga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini, harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa bersangkutan. Dan desa harus memastikan warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.*

Tag
Share