Boleh Hadiri Kampanye Cabup, Bawaslu Tetap Warning ASN

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Sebelumnya, Sekda Mukomuko Dr. Abdianto,SH,M.Si yang mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian, mengatakan bahwa ASN dilarang memihak namun dibolehkan menghadiri kampanye.

Alasannya ASN harus mengetahui apa saja visi dan misi calon kepala daerah, karena ASN punya hak pilih dan juga akan menjadi bagian dari pelaksana program kepala daerah terpilih.

Salah satu dasar yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin. 

Diketahui, sesuai ketentuan berlaku, ASN baik PNS, PPPK juga TNI/Polri harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan sudah menjadi ketentuan, bahwa ASN harus bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu calon. Terkait menghadiri kampanye calon juga harus  dipastikan, calon tersebut tidak memihak hingga mempengaruhi pemilih.

"Boleh saja ASN hadir saat kampanye calon, tapi ingat harus adil dan tidak memihak," katanya.

Lanjutnya, jika ASN hanya menghadiri kampanye satu calon ini dicurigai, saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, ASN ini harus bisa menunjukkan bukti, bahwa dia tidak memihak dengan hadiri semua kampanye calon.

"Kalau kampanya semua calon dia hadir mendengarkan itu bisa saja sekedar mendengarkan visi misinya, kalau hanya hadiri kampanye satu calon, ini kita curiga ada keberpihakan," paparnya.

Ketidaknetralan ASN ini termasuk kerawanan Pilkada hingga menjadi fokus pengawasan Bawaslu, karena ada incumbent yang maju.

Harapannya masyarakat bisa melapor bila ada ASN yang berpihak kepada salah satu calon, ia memastikan laporan akan ditindaklanjuti.

"Kalau ada silahkan laporkan kepada Bawaslu, pasti akan kita tindaklanjuti, karena aturannya sangat jelas," tutupnya.

Tag
Share