Pemdes Talang Gading Minta Warga Rawat Hasil Bangunan
Serah Terima: Salah satu bangunan fisik tahun 2024 yang sudah dilakukan serah terima --
KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa Talang Gading mengajak semua warga desanya untuk berkontribusi menjaga dan merawat semua hasil bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024. Tidak hanya bangunan tahun ini saja, bangunan yang bersumber dari DD tahun sebelumnya juga diharapkan bisa dirawat secara swadaya oleh warga. Semua warga harus punya rasa memiliki bangunan yang sudah dilakukan serah terima oleh desa. Termasuk gedung perpustakaan desa yang sudah selesai dibangun tahun 2024 ini. Terkait dengan perawatan, desa tidak memiliki anggaran khusus untuk merehabilitasi bangunan yang sudah dilakukan serah terima. Kecuali mereka mengalokasikan kembali anggaran DD dalam berkas APBDes tahun berikutnya.
BACA JUGA:Fokus Penyusunan Perencanaan TA 2025
BACA JUGA:Wajib Tau! Beberapa Manfaat Pisang Bagi Kesehatan Tubuh
Kepala Desa (Kades) Talang Gading, Effendi mengatakan, pihaknya dari desa mengajak semua lembaga dan lapisan masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam menjaga dan merawat bangunan fisik yang sudah direalisasikan oleh desa. Baik bangunan yang direalisasikan tahun ini maupun bangunan yang direalisasikan tahun sebelumnya dan tahun berikutnya. "Kalau bukan kita masyarakat desa yang menjaga dan merawat bangunan yang ada dalam desa kita siapa lagi. Karana itu, kita mengajak semua warga desa untuk bisa berpartisipasi menjaga dan merawat bangunan yang sudah kita serah terimakan baik yang direalisasikan dalam tahun ini maupun tahun berikutnya," kata Effendi.
BACA JUGA:Yuk Nikmati! 6 Rekomendasi Pesona Pantai yang Menakjubkan Di Sumatra Barat
BACA JUGA:Cara Mudah Cek STNK Kendaraan Anda, Diblokir Atau Tidak Karea Terjaring Etle Serta Cara Pembayarnya
Sementara pendamping desa kecamatan sungai rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd juga menambahkan, kalau bisa warga membentuk kelompok secara swadaya khusus untuk menjaga dan merawat bangunan yang bersumber dari DD. Sesuai dengan regulasi penggunaan dana desa yang sudah ada saat ini, desa tidak bisa melakukan merehab bangunan yang sudah diserahterimakan. Kecuali anggaran rehabilitas dituangkan dalam perencanaan dan ditetapkan dalam APBDes. "Kita dari pendamping sangat berharap bangunan yang bersumber dari DD ini bisa dijaga dan dirawat secara swadaya oleh masyarakat desa. Khusus bangunan Jalan Sentral Produksi (JSP) akses keluar masuk hasil pertanian kalau bisa harus dirawat dan dijaga secara swadaya. Sebagai warga harus berperan aktif menjaganya," tambah Santang.*