Di Lubuk Pinang Baru 3 Desa Mulai Penyusunan RKPDes 2025
Di Kecamatan Lubuk Pinang Baru 3 Desa Mulai Penyusunan RKPDes 2025.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Desa lingkup Kecamatan Lubuk Pinang diminta agar memulai perencanaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan data yang terhimpun, sejauh ini baru ada 3 dari 7 desa yang telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di Kecamatan Lubuk Pinang. Tiga desa tersebut, yaitu Lubuk Gedang, Suka Pindah dan Sumber Makmur. Sehingga saat ini ketiga desa tersebut tengah melakukan penyusunan RKPDes sebelum dilakukan penetapan.
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE mengatakan, sebelum melaksanakan Musdes RPKDes seluruh desa wajib menggelar rembuk stunting. Sejauh ini untuk dikecamatannya semua desa telah tuntas terkait rembuk stunting tersebut. Maka tidak ada halangan lagi jika desa ingin cepat mulai melaksanakan penyusunan RKPDes 2025.
“Sebelum melaksanakan Musdes RKPDes, kita memang menggenjot desa tuntaskan rembuk stunting,”katanya.
Lanjutnya, sejauh ini untuk desa yang telah melaksanakan Musdes RKPDes baru tiga dari tujuh desa. Maka masih ada empat desa lagi yang belum memulai perencanaan tahun 2025. Ke empat desa tersebut, yaitu Lubuk Pinang, Ranah Karya, Arah Tiga dan Lubuk Gedang. Maka untuk itu, diharapkan desa-desa tersebut bisa menyusul agar melaksanakan Musdes (RKPDes) 2025. Jangan sampai terbuai karena waktu terus berjalan.
BACA JUGA:Lahan Kosong di Depan RSUD Bakal Dijadikan RTH
BACA JUGA:Perangkat Desa Teluk Bakung Diberi Ilmu Pengetahuan Baru
“Setelah rembuk stunting tuntas, baru tiga desa yang sudah melaksanakan Musdes RKPDes 2025, Maka kita berharap agar desa yang belum segera mulai perencanaan,”tambahnya.
Masih Kasi Ekobang, namun khusus untuk Lubuk Pinang dan Tanjung Alai memang tengah difokuskan terlebih dahulu menyusun matriks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun ke-7 dan 8. Hal tersebut karena penambahan masa jabatan 2 tahun Kades. Dimana seharusnya untuk dua desa tersebut tahun ini habis masa jabatan Kades. Sedangkan untuk desa yang lainnya, bisa menyusun perubahan RPJMDes sedikit lebih santai karena masa jabatan mereka baru berjalan tahun ke dua.
“Namun memang dua desa kita yang harusnya habis masa jabatannya masih fokus menyusun matriks RPJMDes tahun ke 7 dan 8. Setelah itu baru mulai penyusunan RKPDes,”tutupnya.