Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kades Diagendakan September
Pelantikan Penambahan Masa Jabatan Kades Diagendakan September, Desa Diimbau Mulai Menyusun RMPJDes.--ISTIMEWA
Desa Diimbau Mulai Menyusun Matriks RMPJDes Tahun Ke-7 dan 8
radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diimbau mulai melakukan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal tersebut salah satu konsekuensi atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di UU tersebut Kades dan BPD mendapat penambahan masa jabatan dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga harus dilakukan penambahan untuk matriks RPJMDes tahun ke-7 dan 8 seluruh desa. Sebagaimana disampaikan Sekertaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Abdul Hadi, S.Sos.
Sekdis menyampaikan, sejak perubahan UU No 3 tahun 2024 perubahan kedua dari UU No 6 Tahun 2024 tentang desa membawa beberapa konsekuensi yang harus dilaksanakan. Salah satunya terkait penambahan dua tahun masa jabatan Kades dan BPD, dari awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga seluruh desa harus menyiapkan matriks RPJMDes untuk tahun ke-7 dan 8. Sebab semua desa RPJMDes mereka hanya sampai tahun ke-6. Oleh sebab itu sekarang pihak desa sudah bisa menyusun matriks RPJMDes dua tahun penambahan masa jabatan tersebut.
“Salah satu konsekuensi adanya penambahan dua tahun masa jabatan Kades dan BPD, maka desa harus menyiapkan matriks RPJMDes untuk tahun ke-7 dan 8,”katanya.
Lanjutnya, terkhusus 37 desa yang harusnya habis masa jabatannya di tahun ini diimbau segera mulai menyusun RPJMDes, karena matriks tahun ke-7 dan ke-8 sudah tidak ada. Dimana RPJMDes tahun ke-7 nanti dituang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025. Sedangkan yang tahun ke-8 untuk RKPDes 2026. Sedangkan untuk desa lainnya yang memang awalnya belum habis masa jabatan di tahun ini juga harus melakukan langkah demikian. Tetapi untuk desa yang lain tersebut bisa sedikit lebih santai karena tahun 2025 memang RPJMDes mereka masih ada.
BACA JUGA:Fisik DD Tahap Dua Tanjung Alai Masih Fokus Bangun Jalan
BACA JUGA:Ini Tim Pememang Turnamen Voli Antar Desa Kecamatan Lubuk Pinang
“Maka kami mengimbau pihak desa mulaikah susun RPJMDes tersebut, khususnya bagi 37 yang harusnya habis masa jabatannya di tahun ini,”sambungnya.
Saat disentil terkait jadwal pelantikan atas penambahan masa jabatan Kades dan BPD, Sekdis menyebutkan pihaknya dari DPMD sudah mulai menyusun persiapan pelantikan. Dimana jadwal tersebut telah diagendakan pada pertengahan Septermber mendatang. Maka untuk Kades yang habis masa jabatan di tahun ini, mulai lah menyusun RPJMDes matriks tahun ke 7 dan 8. Sehingga setelah pelantikan di September mendatang, RPJMDes tinggal ditetapkan.
“Kita sekarang juga sedang proses menyiapkan pelantikan penambahan masa jabatan Kades dan BPD,”tutupnya.