Baru 133 Desa Berhasil Pengajuan DD Tahap Dua di Kabupaten Mukomuko

Sekdis DPMD, Abdul Hadi. Baru 133 Desa Berhasil Pengajuan DD Tahap Dua di Kabupaten Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menargetkan, pengajuan Dana Desa (DD) tahap dua bisa tuntas pada September mendatang. Pasalnya sejauh ini, baru sekitar 133 desa yang telah berhasil pengajuan DD tahap dua. Sehingga masih ada 15 desa lagi yang belum pengajuan.  Sebagaimana disampaikan, Sekretaris DPMD, Abdul Hadi, S.Sos. 

Abdul Hadi menyampaikan, pengjuan DD tahun ini sedikit berbeda dari tahun lalu. Dimana tahun ini proses pencairan DD hanya dua tahap, sedangkan tahun lalu tiga tahap. Maka dari itu, hal tersebut sebenarnya mempermudah pihak desa dalam penyerapan anggaran. Maka dari itu, ia berharap supaya beberapa desa yang belum pengajuan DD tahap dua segera lakukan pengajuan. Karena sejauh ini masih ada sekitar 15 desa belum pengajuan DD tahap dua. Artinya desa yang sudah pengajuan sekitar 133 desa. 

“Ya tahun ini pencairan DD hanya dua tahap. Sekarang baru sekitar 133 desa yang sudah pengajuan DD tahap II,”katanya.  

Lanjutnya, untuk itu, ia berharap kepada 15 desa tersebut dalam waktu dekat bisa segera melakukan pengajuan DD tahap dua. Pihaknya dari DPMD juga telah menargetkan pertengahan September mendatang perihal pengajuan DD seluruh desa tahun ini tuntas. Supaya desa tinggal fokus merealisasikan kegiatan, terutama pembangunan. Sebab jika pembangunan dilakukan dengan maksimal, tentu kualitas yang dihasilkan juga bagus. Sehingga manfaatnya juga akan lebih dirasakan oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Inilah 25 Anggota DPRD Mukomuko Periode 2024-2029

“Namun kita tetap menargetkan agar desa cepat menuntaskan pengajuan tahap dua sebelum pertengahan Septermber mendatang,”tambahnya.

Selain itu, Sekdis juga mengingatkan kepada desa supaya mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atas penambahan masa jabata kades. Hal tersebut berdasrkan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang penambahan 2 tahun masa jabatan Kades. Terutama bagi 37 desa yang harusnya habis masa jabatan tahun 2024. Sebab bagi 37 desa tersebut tidak ada matriks tahun ke-7 dan 8. Sehingga 37 desa tersebut harus lebih cepat dari yang lain dalam menyusun RPJMDes. Sehingga setelah pelantikan perpanjangan masa jabatan nanti, RPJMDes tinggal disahkan.

“Selain itu, kita juga minta desa mulai menyusun RKPDes dua tahun penambahan masa jabatan Kades dan BPD. Terkhusus yang harus cepat 37 desa yang harusnya habis masa jabatannya tahun ini,”tutupnya.

Tag
Share