Mukomuko Perlu Payung Hukum untuk Melindungi sawah dari Alih Fungsi Lahan
Sawah butuh payung hukum.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Seyogianya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu membentuk payung hukum sebagai upaya perlindungan terhadap persediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman, SP., M.Si ketika dikonfirmasi, Jum’at, 9 Agustus 2024. Ia menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko terdapat 4.675 hektare lahan sawah yang dipetakan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Untuk memberikan perlindungan atas persediaan lahan LP2B agar tidak terjadi alih fungsi dan lain sebagainya, seyogianya daerah perlu membentuk payung hukum yang mengikat. Menurut Hari Mustaman, sebaiknya perlindungan ini juga dibentuk semacam produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk perlindungan lahan LP2B.
‘’Tindak lanjut dari pemetaan lahan LP2B, perlu penguatan perlindungan agar tidak terjadi alih fungsi. Setidaknya ada Perda yang mengatur akan hal itu,’’ kata Hari Mustaman.
Perda yang mengatur tentang perlindungan terhadap lahan LP2B bersifat khusus. Dikatakan Hari, selain muatan materi Perda, di dalamnya juga melampirkan data peta serta koordinat lokasi areal LP2B, termasuk kepemilikannya.
‘’Sebagai gambaran, Perda ini bersifat khusus, lengkap dengan koordinat lokasi lahan serta kepemilikannya,’’ ujarnya.
Harus diakui, dinas dapat dipastikan tidak dapat bekerja sendiri dalam menyusun produk hukum terkait dengan perlindungan lahan LP2B. Dikatakannya, dalam proses pembuatan lampiran Perda perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan, terkhusus yang secara keilmuannya memahami bidang pertanian.
Petugas dinas ini bekerja sama dengan berbagai pihak terkait hanya sebatas melakukan pemetaan dan verifikasi data lahan sawah yang diusulkan masuk dalam LP2B.
‘’Kita berharap ke depan daerah ini memiliki perda yang melindungi sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B," pintanya.
Tidak hanya itu, areal persawahan yang sudah dipetakan dan masuk dalam LP2B, diharapkan pemerintah juga dapat memberikan insentif dukungan berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air. Di sisi lain, juga perlu penguatan bantuan benih atau bibit padi gratis, kemudian petani sawah ini diprioritaskan untuk mendapatkan jatah pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan bagi petani sawah.
‘’Memang ini sedikit menantang, termasuk dari sisi persediaan anggarannya,’’ demikian Hari Mustaman.