Dipanggil Dewan, Oknum Dokter Spesialis Siap Buka-bukaan
Gedung DPRD Mukomuko.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com – Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE turun langsung ke kediaman Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik. Eka merupakan pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun diduga kuat masih diminta uang tambahan oleh oknum dokter di RSUD Mukomuko.
Kehadiran ketua DPRD ini merupakan salah satu wajud kepedulian wakil rakyat, saat ada masyarakat yang menghadapi masalah. Masalah yang dialami Eka dianggap serius oleh banyak pihak, termasuk wakil rakyat. Setelah mendapatkan data yang dirasa cukup dan dapat dipercaya, secara lembaga, DPRD berencana memanggil oknum dokter spesialis, berinisal S, yang diduga melakukan pungli. Selain oknum dokter spesialis, juga diundang untuk hadir, manajemen RSUD Mukomuko, pihak BPJS dan pihak lainnya.
”Iya, Senin 5 Agustus 2024 pagi. Kami telah menjadwalkan mengundang berbagai pihak untuk tindaklanjut adanya informasi pasien BPJS diminta uang tambahan mencapai jutaan rupiah oleh oknum dokter,” demikian Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Antonius Dalle dikonfirmasi Minggu,4 Agustus 2024. Menurut Anton pihaknya ingin mengetahui lebih lanjut kebenaran informasi tersebut. Dan, juga akan mengetahui apakah ada indikasi kerjasama pihak manajemen RSUD atau tidak dalam persoalan tersebut.
”Nanti akan diketahui sejauhmana informasi tersebut. Karena itu kita undang pihak-pihak terkait yang bersangkutan. Beberapa hari lalu pak Ketua DPRD Mukomuko sudah langsung menemui pasien yang bersangkutan di kediamannya (pasien,red),” bebernya.
BACA JUGA:Gagal Pertahankan Tradisi Emas, Bulutungkis Sumbang Perunggu Olimpiade
Ia juga menegaskan jikalau informasi itu benar adanya. Pihaknya akan menanyakan lebih jauh yang melatarbelakanginya hingga melakukan hal tersebut. Dan jikalau nantinya ada unsur kesengajaan atau tidak dan lainnya pasti ada langkah lebih lanjut dilakukan lembaga. Yang jelas untuk secara kelembagaan akan bertindak tegas. Jika kejadian itu benar, harus ada tindakan tegas.
“Pasti nantinya dari lembaga DPRD akan ada rekomendasi. Jika itu benar tidak menutup kemungkinan rekomendasi akan kita terbitkan meminta pemerintah daerah memberhentikan oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Intinya kita lihat besok (hari ini,red). Semuanya akan diketahui secara keseluruhan baik itu dari pihak manajemen RSUD, BPJS, oknum dokter yang bersangkutan dan lainnya,”lanjut Anton.
Terpisah, Oknum Dokter inisial S ketika dikonfirmasi melalui whatshaap belum bersedia secara terbuka menyampaikan hak jawab mengenai persoalan yang menyeret namanya tersebut.
“Kalau mau konfirmasi tanya saja ke Manajemen RSUD. Hari Senin saya diundang oleh dewan. Di acara tersebut akan saya beberkan atas fitnah yang saya terima (Bahasa memeras pasien itu adalah fitnah,),”singkat dokter spesialis itu.
BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan, 3 Kades di Penarik Masih Bimbang
Sebelumnya Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher SKM MKes menyampaikan sangat menyayangkan tindakan oknum dokter di RSUD Mukomuko yang diduga kuat tidak mengikuti prosedur pelayanan terhadap pasien. Pihak manajemen RSUD telah memanggil oknum dokter yang diketahui berinisial S untuk dimintai klarifikasi soal dugaan Inprosedural yang ia lakukan terhadap pasien. “Sudah kami panggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya,”katanya.
Dasar pemanggilan oknum dokter di RSUD Mukomuko tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan serta informasi dari masyarakat terkait soal pasien BPJS di pungut uang usai mendapatkan pelayanan operasi. Ia juga menjelaskan, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik ini kabarnya dipungut uang oleh oknum dokter itu sebesar Rp3,5 juta. Uang jutaan itu ditransfer pasien langsung ke rekening oknum dokter tersebut.”Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD.
Tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Yang jelas di RSUD karena pasien yang bersangkutan merupakan pasien BPJS. Seluruh biaya ditanggung BPJS,”jelasnya. Syafriadi juga menyampaikan oknum dokter itu harus mengembalikan penuh uang yang ia pungut dari pasien. Selain itu manajemen RSUD Mukomuko tetap mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada oknum dokter tersebut agar tindakan seperti itu tidak terjadi lagi. “Oknum dokter tersebut kita berikan teguran secara tertulis. Dan, membuat surat pernyataan. Karena tindakan itu bukan hanya merusak citra RSUD Mukomuko dimata masyarakat. Termasuk merugikan pasien,”pungkasnya.