Soal Perpanjangan Masa Jabatan, 3 Kades di Penarik Masih Bimbang

Diskusi Camat bersama Kades, Penarik.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Tiga Kades di Kecamatan Penarik, akan habis masa jabatan tahun ini. Masing-masing Kades Bumi Mulya, Karsiman. Kades Suka Maju, Sutarto. Dan Kades Bukit Makmur, Suroso. Jabatan mereka akan berakhir pada Oktober mendatang. Mereka mulai bimbang karena belum mendapat kepastian kapan pengukuhan dilakukan. 

Kades Bukit Makmur, Suroso mengatakan desa telah memulai tahapan pembangunan 2025. Salah satunya menyusun rancangan Rencana Penggunaan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2025. 

"Kami sudah mulai menyusun rancangan RPJMDes. Tapi saya tidak punya pegangan bahwa jabatannya akan diperpanjang," ujar Suroso dalam acara arisan forum Kades se-Kecamatan Penarik, Selasa (30/7).

Hal senada disampaikan Kades Bumi Mulya, Karsiman. Ia juga menyampaikan bahwa mulai menyusun rancangan RPJMDes 2025. Ia juga menyampaikan masih ragu untuk melangkah lebih lanjut. Keraguan dimaksud adalah, apakah rancangan RPJMDes bisa ditetapkan atau belum. 

"Yang membuat ragu, apakah rancangan RPJMDes bisa langsung ditetapkan atau menunggu pengukuhan perpanjangan jabatan," ungkap Karsiman. 

BACA JUGA:12 Ha Lahan di Air Manjuto Terbakar, Ini Pesan Camat

BACA JUGA:Semi Open Turnamen Lubuk Sanai Cup I Dibuka, Berhadiah Puluhan Juta

Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi kapan pengukuhan Kades. Terkait ketimbangan Kades, Khairul juga tidak bisa memberikan jawaban pasti. Camat menyarankan agar Kades berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Pasalnya Dinas PMD-lah yang membidangi hal ini. 

"Sebaiknya Kades langsung koordinasi dengan DPMD. Kalau camat tahu pasti teknisnya," kata Khairul. 

Hal senada disampaikan Pendamping Desa Profesional (PDP) Irwan, SH. Ia mengatakan hasil koordinasi dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, bahwa Kades yang akan habis masa jabatannya segera menyusun rancangan RPJMDes. Untuk pengesahan menunggu jabatannya dikukuhkan menjadi 8 tahun.

Tag
Share