Kades Pernyah Dituding Persulit Pembentukan Kaum 14

Afrizal, Kades Pernyah.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com – ‘Bagai api dalam sekam’ pribahasan ini sepertinya tepat untuk menggambarkan kondisi di Desa Pernyah. Masalah tersebut adalah, tidak kunjung selesainya pembentukan kaum 14 di desa ini. Kaum 14 yang selama ini menginduk ke kaum Rajo Lebih, ingin memisahkan diri dari induk semangnya. Sudah lebih dari dua tahun, masalah ini tidak kunjung selesai. Hingga akhirnya timbul persepsi bahwa, Kadeslah yang mempersulit berdirinya kaum 14 di Pernyah.

Kemarin, Rabu 31 Juli 2024, anak kaum 14 menghadap Camat Teramang Jaya, meminta untuk difasilitasi agar masalah ini cepat selesai, hingga tidak timbul masalah baru.

Saat dikonfirmasi, Kades Pernyah, Afrizal, membantah tudingan tersebut. Kepada wartawan Koran ini, Afrizal menyampaikan, akar permasalahan yang sebenarnya ada di internal kaum itu sendiri. Ketika sesama kaum sudah selesai, maka Kades siap mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

‘’Masalah rencana pendirian kaum 14 di Peryah, ada di internal kaum. Kades tidak memiliki kewenangan untuk intervensi. Kades menaungi seluruh kaum yang ada di Pernyah,’’ jelas Afizal.

Kades juga menyampaikan pada 22 Juli lalu, telah dilaksanakan rapat bersama Badan Musyawarah Adat (BMA). Rapat dihadiri Kades, Sekdes, Kepala Dusun, Badan Permuyawaratan Desa (BPD), kepala kaum beserta anggota, pegawai syarak, dan tokoh masyarakat. Ada 6 poin yang dihasilkan, dan intinya kaum 14 belum bisa berdiri di Pernyah. Alasan utamanya adalah, belum ada kesepakatan antara kaum Rajo Lebih, selaku induk semang, dengan anak kaum 14 yang berencana memisahkan diri.

BACA JUGA:Penyertaan Modal Hanya Bisa Diberikan ke BUMDes Berbadan Hukum

‘’Pada hasil rapat BMA tanggal 22 Juli, sudah jelas permasalahannya. Bahwa di internal kaum itu sendiri belum selesai,’’ tambah Afrizal.

Ketua kaum 14 Desa Pernyah, Anton Kartono, menyampaikan proses pendirian kaum 14 di Pernyah ini sudah berjalan lebih dua tahun. Dan hingga akhir Juli 2024, belum ada tanda-tanda penyelesaian. Anton mengatakan, tahapan demi tahapan dan prosedur telah dilalui sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari meminta persetujuan kaum Rajo Lebih, membentuk pengurus, dan persyaratan lainnya.

‘’Proses sudah kami lalui, mengikuti aturan yang ada. Tapi memasuki tahun ketiga, tidak juga ada kejelasan,’’ ungkap Anton.

Anton juga mengatakan, sudah beberapa kali menghadap Kades untuk mendapatkan tandatangan. Ketika berkas disodorkan, selalu ada kurangnya. Hal ini membuat Anton bingung. Namun demikian, Anton mengaku tidak putus asa. Dan akan terus berjuang untuk mendirikan kaum 14 di Pernyah.

‘’Kades mengatakan kalau syaratnya lengkap siap tandatangan. Anehnya berkas yang saya sodorkan selalu kurang ini dan itu. Dan kami akan terus berjuang untuk mendirikan kaum 14 di Pernyah,’’ kata Anton.

Mantan Kades Pernyah, Indra Marta, mengatakan saat dirinya menjabat Kades, ada juga hal serupa. Ketika itu, anak kuam 6 di hulu, ingin memisahkan diri dari kaum Rajo Lelo. Dalam waktu kurang dari 2 bulan semua selesai. Dan sampai sekarang kaum 6 dan kaum Rajo Lelo, hidup berdampingan di Pernyah.

‘’Saya pernah menjadi Kades dan menghadapi masalah yang sama. Kurang dari 2 bulan beres. Saya nggak tahu dengan Kades sekarang, kenapa masalah ini bisa berlarut-larut,’’ kata Indra Marta.

BACA JUGA:Lomba Desa Tingkat Regional Dimulai, Ada 5 Tahapan

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si membenarkan bahwa ada anak kaum 14 yang menghadap dan minta difasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini. Camat mengatakan, ini bagian dari tugas camat untuk melakukan pembinaan agar tidak muncul masalah yang lebih besar lagi. 

‘’Kaum merupakan salah satu kearifan local. Kita pelajari dulu permasalahannya sebelum mengambil tindakan,’’ demikian Eka Purwanto.

Tag
Share