Musim Kemarau! Bakar Hutan Dan Lahan ada Pidananya Loh

Musim Kemarau! Bakar Hutan Dan Lahan ada Pidananya Loh--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co   SUNGAI RUMBAI - Masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya masyarakat dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai dan sekitarnya, diimbau dengan tegas untuk tidak membakar hutan dan lahan. Sebab, wilayah Kabupaten Mukomuko saat ini sedang memasuki musim kemarau. Oleh sebab itu, masyarakat dilarang dengan keras agar tidak membakar hutan dan lahan. Aktivitas membakar hutan dan lahan serta membuang puntung rokok sembarangan dapat memicu bencana kebakaran. Karena semak-semak kering dan lahan gambut musim kemarau ini sangat mudah terbakar dan menyebar luas dengan cepat. Cuaca saat ini sulit diprediksi, tingkat panas terik matahari saat siang hari luar biasa. Jika kurang hati-hati, sekecil apapun api dapat memicu kebakaran. Bagi masyarakat yang memiliki lahan dekat dengan hutan jangan membakar sembarangan.

BACA JUGA:Miangas, Pulau Di Ujung Utara Indonesia Yang Lebih Dekat Dengan Filipina

 

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Roby Has Wantania, SH, MH mengatakan, musim kemarau yang sedang berlangsung sekarang ini  perlu untuk diwaspadai. Karena musim kemarau ini, banyak dedaunan yang rontok dan mudah mengering. Sehingga rentan terjadinya kebakaran hutan. Oleh Karana itu, masyarakat harus selalu siaga dan waspada terhadap potensi kebakaran hutan. Apabila terjadi kebakaran maka otomatis menimbulkan polusi udara. "Kita imbauan bagi masyarakat di musim kemarau ini, jangan membakar hutan dan lahan. Begitupun membakar sampah didekat hutan secara sembarangan. Jika membakar sampah dan lain sebaginya, pastikan ditunggu jangan sampai api merembet di tempat lain sehingga bisa memicu terjadinya kebakaran," kata Roby.

BACA JUGA:Tips Ampuh Atasi Rambut Rontok, Menjaga Kesehatan Rambut Anda

 

Sesuai dengan peraturan undang-undang yang sudah ada dilanjutkan Roby, barang siapa dengan membakar hutan dan lahan bisa diancam dipidana. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 ancaman pidana penjara 15 tahun denda Rp 15 Miliar. Kemudian selanjutnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp Rp 10 Miliar. Dan udang-undang Nomor 39 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Pihaknya dari Polsek berharap Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbia ikut berpartisipasi mensosialisasikan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini. "Kita minta Pemdes dan semua elemen yang ada di desa ikut mensosialisasikan. Agar masyarakat waspada jangan membakar hutan dan lahan serta membakar sampah sembarangan," harapnya.*

BACA JUGA:Mengungkap Fakta-Fakta Menarik tentang Benua Antartika

Tag
Share