Di Kecamatan V Koto Tinggal 3 Desa Belum Pengajuan DD Tahap II

Di Kecamatan V Koto Tinggal 3 Desa Belum Pengajuan DD Tahap II.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah Kecamatan V Koto terus mendorong desa wilayahnya memaksimalkan penyerapan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Sampai saat ini Jumat 19 Juli 2024. Tinggal tiga dari sepuluh desa yang belum melakukan pengajuan DD tahap II. Ketiga desa tersebut, yaitu Sungai Lintang, Talang Sakti dan Sungai Rengas. Namun ditargetkan dalam waktu dekat tiga desa tersebut bisa segera pengajuan tahap II. 

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan V Koto, Sutiono, S.IP saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, tahapan penyerapan anggaran DD wilayah kecamatannya berjalan lancar. Mayoritas realisasi program kegiatan DD tahap I di masing-masing desa mulai tuntas. Bahkan sekarang sudah ada 7 desa yang sudah pengajuan DD tahap II. Ketujuh desa tersebut, Pondok Panjang, Resno, Lalang Luas, Lubuk Cabau, Talang Sepakat dan Talang Petai serta Pondok Tengah. 

“Progres penyerapan DD di kecamatan kita terus berjalan. Sekarang sudah ada 7 desa telah pengajuan DD tahap dua,”katanya.

Masih Kasi Ekobang, beberapa desa yang telah pengajuan, seperti Resno dan Talang Petai juga sudah mulai merealisasikan fisik DD tahap II. Sebab anggaran tahap II sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan desa yang lain kemungkinan juga segera menyusul pencairan. Namun ada desa yang baru penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian ia juga mengimbau kepada desa yang belum pengajuan segera menyusul desa lainnya. Supaya tahapan penyerapan anggaran berjalan lancar.

“Bahkan desa yang sudah pengajuan beberapa anggaran tahap II telah cair dan sudah memulai merealisasikan program kegiatan,”sambungnya. 

Sementara itu, Kades Talang Sakti, Samsul Sahril saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar desanya belum pengajuan tahap DD tahap II. Namun ia memastikan dalam waktu dekat segera menyusul pengajuan. Sebab syarat penyerapan tahap I sebesar 60 persen telah cukup. Sehingga hanya tinggal melengkapi dokumen persyaratan dan rekomendasi dari kecamatan. Ia juga berharap proses pengajuan tahap II desanya nanti bisa berjalan lancar tanpa kendala.

“Kalau syarat pengajuan desa kita sudah cukup. Makanya sekarang sedang kejar melengkapi berkas persyaratan supaya bisa segera pengajuan,”demikian Kades.*

Tag
Share