KPU Minta Pemerintah Daerah Tentukan Lokasi Pemasangan APK Secara Mendetail

Kantor KPU Mukomuko--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko belum menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye. Padahal tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penetapan secara mendetail dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko. Terkait lokasi yang diperbolehkan pemasangan APK.

Walaupun pada tanggal 20 Oktober 2023, KPU sudah menerima penetapan lokasi yang tidak diperbolehkan dipasang APK. Namun, penetapan tersebut hanya secara umum.

‘’Pemda memang sudah menerima surat dari Pemda. Tapi, itu hanya penetapan lokasi dilarang. Itupun secara umum,’’ujar Endang, kepada wartawan koran ini.

Endang mengatakan bahwa penentuan lokasi pemasangan APK bukan hanya tentang tempat yang dilarang. Tetapi lebih mendetail sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Dengan dasar penetapan, sudah diizinkan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes). Serta bekerjasama dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

‘’Kalau tahun 2020 penetapannya sampai ke tingkat dusun. Saat ini, kami tidak minta sampai ke dusun. Setidaknya sampai tingkat desa,’’ungkap Endang.

Endang menyampaikan bahwa KPU akan berkoordinasi kembali dengan pihak Pemda. Untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang pemasangan APK. Agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, bisa menertibkan APK yang melanggar.

‘’Kami ingin tempat pemasangan APK lebih teratur dan jelas. Sehingga kawan-kawan Bawaslu dan Satpol-PP lebih enak,’’tutup Endang.*

 

Tag
Share