Kades Gading Jaya Tegas Perangkat Desa Harus Begini

Rapat: Jajaran perangkat desa saat briefing peningkatan kedisiplinan kerja --

KORAN DIGITAL RM - Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H dengan tegas menuntut semua jajaran perangkat desa harus disiplin dalam bekerja. Dimana jam kerja perangkat desa sekarang, masuk pagi jam 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selain itu, jajaran perangkat desa juga harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan semua perangkat desa harus bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena kinerja perangkat desa saat ini memang sudah banyak. Dan tidak lagi seperti dulu. Namun, sesuai juga dengan penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa juga sudah memadai. Pernyataan dan tuntutan kedisiplinan ini disampaikan dalam briefing Selasa,(16/7) kemarin.

BACA JUGA:Bukti Pendukung Penggunaan Anggaran Banyak yang Kurang

BACA JUGA:Kecamatan Malin Deman Siap Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Dikatakan Azwardi, dalam rapat bersama perangkat ini, ia menegaskan perangkat selama ini perangkat desa gading jaya ini sudah agak disiplin dalam melaksanakan tugas. Namun, sangat perlu ditingkatkan lagi. Sehingga kinerja pemerintahan desa gading jaya ini semakin baik dan mampu bersaing dengan desa lain. Baik yang ada di kecamatan sungai rumbai maupun di wilayah kabupaten Mukomuko. Terutama masalah jam masuk kerja dan pulang kerja. Setelah istirahat siang perangkat desa harus masuk kembali hingga pukul 16.00.WIB. "Hari ini (kemarin red) kita duduk bersama dengan perangkat desa. Kita evaluasi kinerja perangkat, yang belom baik harus ditingkatkan. Untuk yang sudah baik harus dipertahankan. Yang jelas mulai sekarang kita minta semua perangkat meningkatkan kualitas kinerjanya," bebernya.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Talang Buai Terhambat

BACA JUGA:Menyelami Realitas Pembuangan Akhir Bantar Gebang: Tantangan dan Inovasi dalam Pengelolaan Limbah Kota

Apa lagi sekarang masih dilanjut Azwardi, yang dihadapi desa adalah menggodok perencanaan tahun 2025. Serta untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Namun, untuk penyusunan perencanaan tahun 2025, masih mengacu dengan RPJMDes yang sudah ada selayang ini. Selain menggodok perencanaan tahun 2025, pihak desa juga dituntut untuk bisa melakukan percepatan realisasikan Dana Desa (DD). Baik itu kegiatan pelatihan pun kegiatan pembangunan fisik. Semua kegiatan yang bersumber dari DD baru selesai terealisasi sebelum akhir bulan Desember mendatang. "Selain dituntut percepatan realisasi anggaran. Kita desa juga diminta untuk bisa menyusun APBDes tahun 2025 sebelum akhir Desember. Sebelum akhir Desember APBDes harus sudah ditetapkan," tutup Azwardi.*

Tag
Share