Bukti Pendukung Penggunaan Anggaran Banyak yang Kurang
Monev: Tim Monev Kecamatan Pondok Suguh saat turun ke Desa Air Hitam --
KORAN DIGITAL RM - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, dua hari belakangan ini datang langsung ke desa. Tujuannya untuk mengecek langsung kelengkapan administrasi penggunaan Dana Desa (DD) dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2024 yang sudah direalisasi oleh masing-masing desa. Salah satu fakta yang berhasil terungkap oleh tim Monev, yaitu masalah bukti pendukung anggaran yang sudah digunakan oleh. Dalam Monev itu masih banyak dokumentasi untuk kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum dilengkapi, seperti fofo dan bukti pendukung lainnya. Semua yang menjadi temuan dalam Monev ini menjadi catatan khusus bagi desa. Dan tim Monev sudah memberikan rekomendasi, agar semua dokumen yang belum lengkap tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh desa.
BACA JUGA:Kecamatan Malin Deman Siap Meriahkan HUT Kemerdekaan RI
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST mengatakan, sesuai dengan jadwal uang sudah mereka tetapkan. Jadwal Monev penggunaan DD tahap I mulai dilaksanakan sejak Senin 15 Juli lalu. Selama dua hari ini, setidaknya sudah ada 4 desa yang mereka Monev. Yaitu Desa Air Bikuk, Desa Pondok Kandang, Desa Air Hitam dan Desa Bumi Mekar Jaya (BMJ). Selama satu Minggu ini mereka fokus menuntaskan kegiatan Monev. Semua desa sudah dijadwalkan untuk siap dimonitoring. "Ya, kegiatan Monev sudah mulai kita laksanakan sejak Senin kemarin hingga hari ini (Selasa red) kita masih Monev. Selama dua hari ini dalam Minggu ini, kita sudah mendatangi 4 desa. Dan mengecek langsung berkas administrasi serta bukti pendukung anggaran tahap I yang sudah digunakan oleh desa," kata Irwan Wira Haryadi.
BACA JUGA:Di Monev, Bangunan DD Tahap I Tirta Mulya Nyaris Tanpa Catatan
Lanjutnya, untuk temuan atau catatan bagi 4 desa yang sudah Monev ini. Secara garis besar yaitu melengkapi dokumen pendukung SPJ, seperti foto dokumentasi pada saat membelanjakan barang yang bersumber dari DD maupun ADD. Mereka berharap, semua catatan yang diberikan oleh tim Monev ini harus ditindaklanjuti oleh desa. Jangan sampai pada saat ada pemeriksaan dari pihak inspektorat dan lembaga pemeriksaan keuangan lainnya bukti pendukung SPJ anggaran yang sudah digunakan tidak lengkap, sehingga desa kelabakan untuk kelengkapannya. Karena itu, sebelum adanya pemeriksaan semua SPJ anggaran yang sudah direalisasikan sudah lengkap dan jelas serta bisa dipertanggungjawabkan. "Kita tim Monev hanya sebatas melihat bukti autentik anggaran yang sudah digunakan. Kalau masalah audit kerugian negara dan lain sebagainya itu bukan kewenangan kita. Kalau ada temuan masalah SPJ dan bukti dokumen lainnya yang belum lengkap, kita langsung memberikan catatan dan meminta desa untuk melengkapinya," tutup Irwan.*