Disaksikan Bupati, Kajari Musnahkan 26 Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan barang bukti.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko musnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli, SH, MH disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko. 

Prosesi pelaksanaan pesmusnahan barang bukti juga dihadiri Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CFI Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, SE perwakilan Forkopimda Kabupaten Mukomuko. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Rabu, 3 Juli 2024, Jl. Sukarno-Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

"Kegiatan permusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli dalam siaran pers, Rabu. 

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menyebutkan, jenis barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek, dan pakaian. 

Ia mengatakan, barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari barang bukti 26 kasus tindak pidana umum yang telah inkracht dari bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024.

Dari sebanyak 26 kasus tindak pidana umum, yang paling kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus. 

Kemudian, katanya, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak.*

Tag
Share