BKSDM Proses SK Pemberhentian Dua PNS Indisipliner

Niko Hafri, S.H., M.H., Kabid BKPSDM Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko konsisten dalam penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan siap berlakukan sanksi terhadap pegawai indisipliner. 

Penegakan disiplin dan proses pemberian sanksi terhadap pegawai Pemkab Mukomuko diterapkan secara berjenjang, sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si ketika dihubungi pada Senin, 24 Juni 2024.  

‘’Disiplin PNS harus. Terkait tindakan indisipliner di kalangan PNS, ada aturan yang mengatur dalam hal pemberian saksi. Dan kita terus mengevaluasi mengenai disiplin kerja PNS terkhusus di Pemkab Mukomuko,’’ kata Sekda Abdiyanto. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Mukomuko Cek Kondisi Kendaraan Dinas Anggota

Dikatakan Sekda Abdiyanto, terkait disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus ditekankan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satuan kerja masing-masing pegawai. Evaluasi terhadap disiplin pegawai ini diberlakukan sistem berjenjang. 

‘’Pembinaan terkait disiplin pegawai berlaku secara berjenjang. Mulai dari kepala dinasnya, sampai kepala bidang dan kepala seksi, semuanya bertanggungjawab dalam penegakan disiplin pegawai,’’ ungkapnya.

Dalam hal penerapan sanksi disiplin PNS, juga berlaku secara berjenjang. Dikatakannya, proses pembinaan dalam penegakan disiplin dimulai dari OPD tempat kerja ASN.

‘’Proses pemberian sanksi bagi ASN indisipliner juga berlaku secara berjenjang, mulai dari OPD,’’ ujarnya. 

Ketika di OPD tidak mampu lagi melakukan pembinaan, maka OPD terkait bisa mengajukan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

BACA JUGA:Monev Perdana Pejabat Baru di Teras Terunjam

‘’Kalaulah benar tidak bisa lagi dibina, maka bupati memerintahkan membentuk tim pemeriksa terhadap ASN indisipliner. Keputusan sanksi berangkat dari rekomendasi dari proses pemeriksaan tim pemeriksa,’’ paparnya. 

Sebelumnya, terdapat 2 ASN Pemkab Mukomuko yang diduga indisipliner dan telah diproses pemeriksaan oleh tim. Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri menyebutkan, ada ASN ini, yakni guru dan pegawai di salah satu OPD. Keduanya ini terbukti indisipliner sehingga sanksi terhadap keduanya diberhentikan dari ASN. 

Niko Hafri, yang juga Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara ini mengatakan, pihaknya sudah memproses draf SK pemberhentian dua orang ASN indisipliner ini.

Ia menambahkan, selanjutnya draf SK pemberhentian terhadap dua ASN ini diserahkan kepada bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat.

Ia mengatakan, Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelumnya telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM setempat untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN.

BACA JUGA:Peringkat FIFA Terbaru, Indonesia 3 Besar di Asia Tenggara

Berdasarkan laporan dan penelusuran tim, katanya, ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP ini sudah selama setahun lebih meninggalkan tugas. Begitu pun dengan salah seorang pegawai DPMD Mukomuko, juga lebih dari setahun meninggalkan tugas. Kedua ASN ini direkomendasikan untuk diberhentikan dari statusnya sebagai PNS, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.*

Tag
Share