Di Kecamatan V Koto Baru 1 Desa Laksanakan APBDes Perubahan, Ini Pesan Camat

Kantor Kecamatan V Koto.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Di Kecamatan V Koto, sudah ada satu dari sepuluh desa yang telah melaksanakan Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Desa tersebut, yaitu Resno. Maka dari itu Camat V Koto, Feri Irawan, S.H, M.M, mengimbau desa yang lain wilayahnya juga segera mulai godok Perubahan APBDes. Terkait regulasi yang ada, perubahan APBDes mulai bisa dilaksanakan sejak Juni sampai September. Adapun tujuannya untuk memberi ruang pihak desa meminimalisir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Selain itu pihak desa juga dapat memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya. 

Camat V Koto, Feri Irawan mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, pihak desa memang diberi ruang secara sah melaksanakan perubahan APBDes satu kali dalam satu tahun. Manfaat dari perubahan itu sendiri cukup banyak. Diantaranya desa bisa menyesuaikan kembali program kegiatan yang telah disusun dengan kondisi saat ini. Baik menambah kegiatan, mengurangi atau bahkan menggantinya. Sehingga anggaran yang ada dapat diserap secara maksimal. 

“Secara aturan APBDes perubahan bisa dilakukan 1 kali oleh desa. Tujuannya supaya memaksimalkan penyerapan anggaran,”ucap Camat. 

BACA JUGA:Warga Lubuk Gedang Pelatihan Program Ketahanan Pangan

Masih Camat, terkait pelaksanaan APBDes perubahan ini sudah bisa dilakukan sejak Juni sampai tiga bulan menjelang berakhir tahun anggaran. Artinya batas maksimal perubahan APBDes berakhir pada September. Maka dari itu, diharapkan desa lingkup V Koto mulai gerak lakukan perubahan APBDes. Apalagi sebagai contoh di V Koto sudah ada satu desa yang telah melakukan perubahan. Sehingga anggaran yang tidak terpakai di desa tersebut sudah disepakati untuk dialihkan ke berbagai program kegiatan lain. 

“Pelaksanaannya mulai bisa dilaksanakan bulan ini sampai September. Maka pemerintah desa khusus di V Koto silahkan mulai godok berkas APBDes perubahan,”sambungnya.

Lanjut Camat, apalagi penyusunan berkas APBDes perubahan lebih mudah dibandingkan dengan penyusun awal berkas APBDes 2024. Sebab pada proses perubahan APBDes, pagu anggaran yang tidak terpakai sudah jelas. Maka usulan dari unsur desa dala perubahan ini tinggal disesuaikan dengan kondisi sekarang serta pagu yang tersedia. Kemudian jika penyusunan APBDes perubahan selesai ditingkat desa, berlanjut ke kecamatan.  Setelah itu baru lanjut register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. 

BACA JUGA:Tim Kecamatan Rampungkan Evaluasi APBDes Perubahan

“Penyusunan APBDes perubahan ini juga lebih mudah dari padan menyusun APBDes awal. Maka akan cepat tuntas jika desa ingin gerak,”tutupnya.*

 

Tag
Share