5 Desa ini Direkomendasikan Register APBDes Perubahan

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos--

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 5 desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, sejauh ini sudah mendapat  rekomendasi register berkas APBDes Perubahan di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kecamatan Sungai Rumbai memberikan rekomendasi setelah desa mengevaluasi berkas APBDes Perubahan dintingkat Kecamatan. Adapun desa yang sudah mendapat rekomendasi register APBDes Perubahan dari kecamatan yaitu, Desa Banjarsari, Desa Talang Gading, Desa Gading Jaya, Desa Mekar Sari, dan Desa Padang Gading. Pihak Kecamatan menargetkan, sesuai dengan jadwal evaluasi yang sudah ditetapkan dalam Minggu ini, 9 desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai ini harus selesai evaluasi APBDes Perubahan dan register di bagian hukum Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:Harga Jual Gabah Tingkat Petani Belum Bersahabat

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan dari kecamatan, hari Selasa Minggu ini evaluasi APBDes Perubahan di tingkat Kecamatan selesai. Pihaknya berharap, masing-masing desa siap dengan jadwal evaluasi yang sudah mereka tetapkan. Sebelum evaluasi di tingkat kecamatan desa diminta untuk duduk bersama dulu dengan BPD untuk membahas kegiatan yang dialihkan dan kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes Perubahan ini. Jangan sampai saat evaluasi di kecamatan BPD dan Pemdes belum sinkron dan masih ada yang belum dibahas. "Jadwal evaluasi yang kita keluarkan dari kecamatan ini, salah satu upaya kita untuk mendorong desa agar melakukan percepatan penyusunan berkas APBDes Perubahan dan evaluasi APBDes sesuai dengan jadwal. Target kita pertengahan Juni ini semua desa selesai register APBDes Perubahan dan siap untuk merealisasikan kegiatan yang sudah ditetapkan," kata Darmadi. 

BACA JUGA:Mengenal Dadih, Olahan Fermentasi Susu Kerbau Yang Kerap Dikenal Youhurt Khas Sumatra Barat

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Satang Zaelani Sidik, S.Pd membanggakan, penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 ini ada program prioritas dari pemerintah pusat dan ada program yang menjadi kewenangan desa. Semua program prioritas pemerintah pusat seperti penyaluran BLT-DD, program ketahanan pangan, dan pencegahan stunting itu harus direalisasikan oleh semua desa. Pihaknya dari pendamping sudah mensosialisasikan regulasi penggunaan DD kepada semua desa. Kemudian untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa itu harus berdasarkan kesepakatan musyawarah bersama. "Sekarang jadwal penyusunan APBDes, kita harap penggunaan anggaran di desa tidak ada yang keluar dari regulasi yang ada. Sejauh ini semua desa yang sudah evaluasi ini sudah sesuai dengan regulasi dan tidak ada yang menyalahi aturan. Dalam penyusunan APBDes ini kita juga mendorong desa melakukan percepatan. Termasuk percepatan dalam realisasi anggaran TA 2024 ini," tambahnya.*

Tag
Share