Pindah Tugas, Kajari Mukomuko Wariskan Penanganan 7 Kasus Dugaan Korupsi

Rudi Iskandar, SH, MH--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH segera meninggalkan Mukomuko untuk menjalankan tugas di tempat yang baru, yaitu sebagai Kajari di Kabupaten Muara Enim, Sumatera selatan (Sumsel) di bawah Kejati Pelembang.

Adapun calon penggantinya untuk Kajari Mukomuko selanjutnya yaitu, Yusmanelly, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

Sudah pasti tugas dari Kajari yang baru nanti tidaklah ringan, karena ada 7 warisan kasus dugaan korupsi yang sudah menanti untuk dilanjutkan.

Kasus-kasus ini sudah berjalan sejak lama dan sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan dan wajib dilanjutkan perkaranya.

Adapun 7 kasus warisan Kajari lama pada Kajari yang baru yaitu, melanjutkan kasus dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko, sudah ditetapkan 7 tersangka saat ini diamankan di sel Mapolres Mukomuko dan segera dilimpahkan.

Kedua penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan dana BUMDes Berangan Mulya yang bersumber dari Dana Desa (DD). Ketiga meneruskan penyelidikan dugaan korupsi makan minum atau anggaran sekretariat daerah tahun 2023. Keempat melanjutkan penyelidikan dugaan pemotongan anggaran OPD 20 persen. 

BACA JUGA:Gunakan DBH Sawit, Pemerintah Mukomuko Aspal Tiga Ruas Jalan

Selanjutnya kelima melanjutkan proses penyidikan BUMDes Lubuk Sanai sudah tahap lidik. Keenam yaitu kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selanjutnya pengusutan dugaan Pungli di Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko. Selain itu juga ada kasus dugaan korupsi dilimpahkan dari intelijen ke Pidsus seperti pengusutan kelebihan bayar TPP. 

"Memang kita sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi, ada penyelidikan dan penyidikan yang sedang kita tangani. Bahkan untuk kasus RSUD sudah ada tersangka yang ditahan. Selanjutnya silahkan tanya dengan Kajari yang baru nanti," kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH ditemui Senin, 3 Mei 2024.

Lanjutnya, walau orangnya berganti, proses perkara tetap berlanjut, karena yang diganti orangnya, sementara tugas dan Tupoksi tetap saja. Ia juga menegaskan, institusi kejaksaan komitmen menjalankan tupoksi, salah satunya di bidang Tipikor.

"Kalau yang berganti orangnya, kalau tugas itu tetap berlanjut, karena kejaksaan komitmen dalam menjalankan fungsinya," paparnya.

Diketahui, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kajari Mukomuko. Rudi Iskandar mendapatkan promosi untuk mengisi jabatan baru sebagai Kajari Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum pindah, ia juga menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko. Termasuk pesan untuk pemerhati hukum, kepala kaum, pemuka agama dan seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Pekan Ini Indonesia Vs Irak, Catat Tanggal Mainnya

Diharapkan Rudi Iskandar, nantinya pengganti Kajari Mukomuko yang baru atau di internal Kejari Mukomuko tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai kewenangan yaitu penegakan hukum yang adil, kepastian dan pemanfaatan untuk masyarakat dalam hal ini secara umum untuk pemerintahan Kabupaten Mukomuko. 

Ia juga mengucapkan mohon pamit kepada semuanya yang ada di Kabupaten Mukomuko. Mohon doanya,  karena sudah melaksanakan tugas selama 3 tahun lebih di Kabupaten Mukomuko. Ia merasa nyaman, merasa masyarakatnya baik dan menyambut semua kegiatan-kegiatan Kejari Mukomuko dengan hal-hal yang positif.*

Tag
Share