Hukum Berqurban Patungan, Ini Kata Buya Yahya

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Fenomena berqurban dengan cara bersma-sama alias patungan, ini bukan hanya sekedar tren, melainkan telah mendapatkan restu dari para ulama, yang menegaskan bahwa patungan qurban adalah sah dan sesuai dengan syariat Islam.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, patungan qurban diizinkan dalam Islam dengan syarat tertentu. 

Salah satu syarat utama adalah bahwa hewan qurban haruslah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang. 

Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor sapi hasil patungan tujuh orang saat melaksanakan haji tamattu’.

Namun, Buya Yahya juga mengingatkan agar berhati-hati dalam praktik patungan qurban di lingkungan sekolah, karena bisa jadi tidak sah jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu atau kelompok yang ingin melakukan patungan qurban untuk memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi agar ibadah qurban mereka diterima.

Praktik patungan qurban ini tidak hanya membuka peluang bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial untuk berqurban, tetapi juga memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara umat. Dengan demikian, patungan qurban menjadi manifestasi dari semangat gotong royong dan solidaritas sosial yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.

Patungan qurban merupakan alternatif yang sah dan bermanfaat bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, setiap Muslim dapat berpartisipasi dalam ibadah yang mulia ini, sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, praktik patungan qurban ini mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial yang mendalam. Tidak hanya memudahkan akses bagi mereka yang ingin berqurban, tetapi juga mengajarkan pentingnya berbagi dan empati terhadap sesama. 

Patungan qurban menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat, dari yang mampu secara finansial hingga yang kurang beruntung.

Kesempatan untuk berqurban secara patungan ini juga membuka ruang dialog dan kerjasama antar individu. Proses pengumpulan dana, pemilihan hewan qurban, hingga distribusi daging qurban menjadi sarana interaksi sosial yang kaya. Melalui interaksi ini, nilai-nilai seperti kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab bersama ditanamkan.

Di sisi lain, praktik ini juga memberikan pelajaran tentang pentingnya memahami dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. 

Setiap langkah dalam proses qurban patungan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum agama, sehingga tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan ritual, tetapi juga mengandung nilai ibadah yang sesungguhnya.

Dengan demikian, patungan qurban bukan hanya tentang bagaimana cara berqurban dengan biaya yang lebih terjangkau, tetapi juga tentang bagaimana membangun komunitas yang lebih kuat dan harmonis. 

Ini adalah contoh nyata dari bagaimana tradisi agama dapat beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi kontemporer, sekaligus mempertahankan esensi dan nilai-nilai spiritualnya.

Melihat praktik patungan qurban yang semakin populer, kita dapat merenungkan betapa agama Islam mengajarkan fleksibilitas dan inklusivitas. 

Ibadah qurban tidak hanya eksklusif bagi mereka yang berlebih, tetapi juga terbuka bagi mereka yang ingin berkontribusi sesuai dengan kemampuan mereka.

Harapan ke depannya adalah agar praktik patungan qurban ini dapat terus berkembang dan menjadi lebih sistematis. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan komunitas lokal, patungan qurban dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien.

Akhirnya, patungan qurban adalah cerminan dari umat yang bermartabat, yang tidak hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, tetapi juga kepentingan umat secara keseluruhan. 

Ini adalah wujud nyata dari ajaran Islam yang mengutamakan kebaikan bersama dan kepedulian terhadap sesama. Semoga praktik ini terus menerus memberikan manfaat dan menjadi sumber inspirasi bagi kita semua dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.*

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber:

https://sumsel.tribunnews.com/2024/05/25/tren-arisan-kurban-urunan-hingga-patungan-agar-bisa-kurban-sapi-di-momen-idul-adha-inilah-hukumnya.

Tag
Share