Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana Teknisnya?
DPMD Mukomuko.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Kamis 28 Maret 2024.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah masa jabatan Kepala Desa yang bertambah. Jabatan Kades dan awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Dengan demikian maka sebanyak 37 Kades di Kabupaten Mukomuko yang akan habis masa jabatannya pada November mendatang, akan diperpanjang hingga 2 tahun kedepan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujung Slamat, S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I.
"Sesuai dengan undang-undang Desa yang baru, jabatan Kades diperpanjang 2 tahun, menjadi 8 tahun," ujar Wagimin saat dihubungi via telepon, Sabtu, 25 Mei 2024.
Namun demikian, Wagimin, sejauh ini belum ada turunan dari undang-undang tersebut, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) terkait teknis perpanjangan.
"Kami masih menunggu turunan dari undang-undang. Apakah Kades akan dilantik lagi atau cukup SK (Surat Keputusan, red) yang diperpanjang," tambah Wagimin.
Kades termuda saat ini di Kabupaten Mukomuko, Fawzi Amir Asy-sya'bi, SE mengatakan bahwa perpanjangan jabatan Kades menimbulkan pro dan kontra sesama Kades.
Fawzi, secara pribadi tidak setuju jabatan Kades diperpanjang. Ketika Undang-Undang sudah menentukan demikian, maka akan patuh aturan.
"Kalau saya, lebih setuju jabatan Kades 6 tahun," demikian Fawzi.*