Desa Sungai Rumbai Bergerak Kebut Proyek DD Tahun 2024

Arahan: Camat Sungai Rumbai saat menyampaikan arahan disalah satu desa--

KORAN DIGITAL RM - Semua desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, di bawah komando Camat Darmadi, S.Sos terus bergerak melakukan percepatan merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024. Dari 9 desa di Kecamatan ini, ada 1 desa yang sudah berhasil merealisasi semua kegiatan yang bersumber dari DD tahap I. Yaitu, Desa Banjarsari. Desa Banjarsari menjadi desa paling cepat di Kecamatan Sungai Rumbai. Baik pengajuan tahap I hingga tercepat merealisasikan anggaran tahap I tahun 2024. Sementara untuk 8 desa lainnya, sebagian sudah dalam proses pengerjaan, sebagiannya lagi baru mulai star bekerja. Semua desa dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai ini, fokus melakukan percakapan realisasi anggaran tahap I tahun anggaran 2024. 

BACA JUGA:Tanjung Harapan Bangun 3 Titik Rabat Beton

BACA JUGA:Antisipasi Krisis Air Bersih, Pemdes Tanjung Jaya Bangun Sumur Bor

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, pihaknya dari kecamatan terus mendorong dan mensupport desa untuk melakukan percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari DD tahap I. Ia menekankan semua desa, harus mengerjakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Menurutnya, jika ada anggaran yang tidak terealisasi ditahap I, harus dikembalikan dan kembali digunakan setelah APBDes Perubahan mendatang. " Alhamdulillah. Semua desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sekarang ini sudah bergerak merealisasikan kegiatan tahap I. Bahkan ada 1 desa yang sudah selesai merealisasikan kegiatan tahap I. Yaitu Desa Banjarsari," kata Darmadi. 

Lanjutnya, bagi desa yang sudah maupun yang sedang merealisasikan anggaran. Diharapkan untuk bisa melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap dana yang sudah dibelanjakan. SPJ anggaran harus lengkap dan jelas. Anggaran yang digunakan ini bukak milik pribadi, tapi milik negara. Jadi, pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus lengkap. Kemudian, khusus untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) jangan mengurangi volume bangunan yang sudah ada. TPK dan semua tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan fisik harus bekerja  seusai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. "Sebesar apapun anggaran yang sudah digunakan harus dilengkapi dengan SPJ. Pertanggungjawaban dana yang sudah direalisasikan ini sangat penting. Jangan sampai waktu pemeriksaan nanti masih ada SPJ anggaran yang sudah direalisasikan belum lengkap," tegas Darmadi.

BACA JUGA:Manfaatkan PADes, Sungai Lintang Rehab Kantor Desa

BACA JUGA:Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD Kepada 24 KPM

Sementara pendamping desa kecamatan sungai rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd menambahkan, pihaknya dari pendamping terus menyampaikan regulasi penggunaan anggaran kepada semua desa. Penggunaan anggaran tahun ini ada dua jenis. Yaitu anggaran non Earmark dan anggaran Earmark. Pihaknya berharap semua desa bisa menggunakan anggaran sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. "Kita dari tenaga pendamping terus melakukan pendampingan. Mulai dari penyusunan perencanaan hingga merealisasikan anggaran. Untuk wilayah Kecamatan Sungai Rumbai saat ini semua desa sudah bergerak merealisasikan anggaran. Baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik," tambahnya.*

Tag
Share