Gelapkan Sawit Bos Sendiri, Tukang Dodos dan Penadah Didenda Rp11,6 Jt

Dua terduga penggelapan sawit.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Pria berinisal Ir (38) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, diduga menggelapkan sawit milik Bosnya, Ari (54) yang juga warga Mekar Mulya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu sore 8 April 2024. 

Jumlah sawit yang diduga digelapkan sebanyak 30 janjang, setelah ditimbang 580 Kg dan dijual kepada tauke. Aksi Ir terbongkar setelah tertangkap basah oleh Linmas Bumi Mulya. Masalah ini diselesaikan di Kantor Desa Bumi Mulya. Hasil keputusan bersama, Ir dan penadah berinisal Su, didenda sebesar Rp11,6 juta.

Hitung-hitungannya, sawit yang digelapkan sebanyak 580 Kg. Per 1 Kg dihargai Rp2000,- sesuai dengan harga pasaran saat ini. 580 kilogram kali Rp2000,- hasilnya Rp1.160.000,-. Kesepakatan di lingkungan setempat, pencuri sawit didenda 10xharga jual. Oleh karena itu, Ir didenda Rp11,6 juta. Jumlah tersebut dibagi 2, karena terduga pelaku berjumlah 2 orang.

Adapun pembagian hasil denda tersebut, 60 persen untuk pemilik barang/sawit. 40 persen sisanya, sebagian digunakan untuk membangun jalan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TPK).   

BACA JUGA:Ketua DPC APDESI Mukomuko Siap Bersaing untuk Rebut Kursi BD 1 N

Modusnya, setelah selesai panen, Ir tidak mengumpulkan seluruh hasil pada 1 titik. Tapi ada tumpukan lain yang sengaja disembunyikan, jumlahnya 30 janjang. Sawit yang dipisahkan oleh Ir, dijual terpisah secara kontan kepada tauke lain. 

Kronologis kejadian dari data terhimpun, Rabu sore menjelang waktu salat magrib, warga Bumi Mulya, yang juga seorang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melihat ada mobil grandmax masuk ke kebun sawit. 

Karena curiga, mobil tersebut diikuti hingga sampai tujuan. Instingnya sebagai keamanan desa bekerja,  bahwa ada yang tidak beres dengan mobil tersebut. 

Sang Linmas menghubungi Kadus. Keduanya langsung menemui orang yang turun dari mobil dan menaikkan sawit ke atas mobil. 

Keduanya dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. 

Disisi lain, kabar adanya dugaan pencurian menyebar di desa. Warga berbondong-bondong mendatangi kantor Desa Bumi Mulya. 

BACA JUGA:Bedah Rumah Bantuan Sosial UPK DAPM Segera Direalisasikan

Sebelum meminta keterangan dari Ir dan Su, Kades Bumi Mulya, menghubungi pihak-pihak terkait. Diantaranya Kades Mekar Mulya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat. Tidak ketinggalan pemilik kebun sawit. 

Dari sinilah terungkap peristiwa yang sebenarnya. Bahwa Ir adalah warga Mekar Mulya. Ia bekerja sebagai tukang panen sawit milik Ari (54) warga Mekar Mulya. 

Sedangkan Su adalah tauke sawit yang membeli secara kontanan. Su merupakan warga Desa Penarik, berdomisili di Mekar Mulya. 

Modus pencurian yang dilakukan oleh Ir, setelah selesai panen, sawit diangkut oleh tauke langganan. Diam-diam Ir menyisihkan sawit sebanyak 30 janjang. Setelah sawit lain selesai diangkut, Ir mengajak tauke lain untuk mengambil sawit yang disisihkan. Saat menuju titik sawit, mobil diikuti oleh Linmas. Saat sedang mengambil sawit inilah, aksi Ir ketangkap basah oleh Linmas Bumi Mulya. 

Kades Bumi Mulya, Karsiman, membenar kejadian ini. Ia mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Mekar Mulya. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bumi Mulya, sehingga masalah ini diselesaikan di Bumi Mulya. 

"Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Karsiman.

BACA JUGA:Warga Banjarsari Kembali Terima Bantuan Bulanan

Kades Mekar Mulya, Adi Sutikno, juga membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan, korban dan pelaku penggelapan merupakan warga Mekar Mulya. Dan masalah ini sudah diselesaikan secara mufakat. Dan kesepakatan ini diketahui oleh lima pilar yang ada di Buminya.

‘’Pemilik sawit sudah memaafkan pelaku. Kedua belah pihak selama ini juga memiliki hubungan baik. Dan masalah ini sudah dianggap selesai,’’ demikian Adi Sutikno.*

Tag
Share