Warganya Dijemput Paksa oleh Jaksa, Ini Kata Kades Pondok Baru

Radiman, SH, MH,. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com  - Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Suswandi, mengaku tidak tahu jika ada warganya yang dijemput paksa oleh Jaksa. 

Namun demikian, Suswandi mengaku tahu bahwa ada warganya yang berurusan dengan hukum. 

Diceritakan Suswandi, pada tahun 2021 lalu, ada warga Pondok Baru, yang dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan kasus dugaan perzinaan. 

Adalah TS seorang wanita berusia 33 tahun dilaporkan kepada APH oleh suaminya sendiri. TS diduga telah berzina dengan seorang pria berinisial T, yang merupakan warga tetangga desa. 

Atas laporan tersebut, keduanya sempat diamankan APH untuk menjalani proses hukum. TS sempat menjalani masa tahanan selama 3 bulan. Singkat cerita  TS dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman penjara. TS mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dan Pengadilan Negeri Bengkulu, juga memutuskan TS bersalah. Selanjutnya mengirim surat panggilan kepada TS agar menjalani hukuman sesuai keputusan. 

Dikatakan Suswandi, kasus ini sebenarnya sudah lama. Terjadi pada tahun 2021 dan putusan pengadilan pada tahun 2022. Mungkin sudah banyak yang lupa. Sekarang kasus ini kembali mencuat, karena ada jemput paksa. 

"Saya pernah mengantar surat panggilan dari Pengadilan untuk warga saya ini. Saya juga menyarankan, sebaiknya ikuti surat panggilan tersebut agar masalah cepat selesai. Saya juga sampaikan, kalau tidak kooperarif, nanti dijemput paksa," ujar Suswandi saat dihubungi, Jumat 3 April. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, seorang wanita berisial TS (33) asal  Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko dijemput paksa di rumahnya oleh pihak Kejari Mukomuko dibantu tim Buru Sergap (Buser) Polres Mukomuko. 

Penjemputan paksa ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim pengadilan tinggi Bengkulu tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 120/PID/2022/PT/BGL dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 21 KUHP, pasal 27 KUHP dan pasal 284 Ayat (1). 

Sebelumnya Ts sudah pernah menjadi tahanan selama tiga bulan Kejaksan Mukomuko. 

Adapun kasus yang menjeratnya adalah soal perzinahan dalam penanganan Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tahun 2022. 

Kabar terbaru, ternyata selama ini TS sudah rujuk dengan suaminya dan hidup bersama. Keduanya banyak menghabiskan waktu bersama di kebun. 

Dibenarkan oleh Kades Pondok Baru Suswandi, penjemputan paksa terhadap salah satu warganya tersebut, ia kurang mengetahui. Namun kades mengakui jika warganya tersebut dulu pernah menjani proses hukum. 

Dimana ia diproses hukum karena perbuatannya atas laporan dari suaminya sendiri saat itu. Wanita ini sempat berpisah dengan 

"Dulu suaminya melapor, kemudian mereka rujuk kembali, tapi laporan suaminya tidak dicabut walau mereka sudah rujuk. Tapi kalau penjemputan paksa kami belum tahu jelas," kata kades. 

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Radiman SH membenarkan ada penjemputan paksa terhadap seorang wanita berinisial TS pada Kamis, 3 Mei 2024 di Desa Pondok Baru. 

Alasannya TS tidak koperatif, karena sebelumnya sudah tiga kali dikirimkan surat putusan pengadilan tinggi Bengkulu, namun tidak digubris. 

"Terdawa tidak menanggapi surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang kami sampaikan, sudah dua kali dikirimkan surat. Termasuk melalui Kades juga tidak digubris oleh terdakwa," kata Radiman.*

Tag
Share