Ternak Sapi Wajib Dikandangkan
Sosialisasi: Kapolsek Sungai Rumbai saat mensosialisasikan aturan tentang larangan melepasliarkan ternak sapi--
KORAN DIGITAL RM - Kapolsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko, Iptu Jimmy Noventius Manurung, SH tampak turun langsung ke desa untuk mensosialisasi aturan tentang hewan ternak harus wajib dikandangkan. Tempo hari Kapolsek Sungai Rumbai terlihat turun ke Desa Gading Jaya, dalam kesempatan tersebut ia mengimbau semua masyarakat Desa Gading Jaya, dan umumnya masyarakat Kecamatan Sungai Rumbai khusus bagi warga yang memiliki hewan ternak sapi agar dijaga dengan tidak melepasliarkan di kawasan fasilitas umum, dan di lahan milik orang lain tanpa hak. Karena ternak sapi ini sudah banyak membuat resak terutama pengendara Jalan lalulintas.
BACA JUGA:Optimis Ternak Sapi Program Ketahanan Pangan Berlanjut
BACA JUGA:Rahasia Pindang Patin Palembang, Rasa Kuah Menggugah Selera , Bumbunya Ada Disini
Menurut Jimmy, sesuai dengan imbauan Kapolres Mukomuko, hewan ternak wajib dikandangkan. Melepaskan hewan ternak tanpa hak ditempat umum, atau di lahan milik orang lain. Dapat dipidana karena melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp 2.250.000 dan atau pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan selama 14 hari. "Imbauan ini tentang aturan ini perlu kita sampaikan. Karana sudah banyak peristiwa, bahwa mobil menabrak sapi di Jalan raya, motor menabrak sapi di Jalan raya. Jadi, kita mohon kepada warga kita Desa Gading Jaya dan umumnya masyarakat wilayah Kecamatan Sungai Rumbai untuk mengindahkan imbauan ini. Dengan tidak melepasliarkan hewan ternak sapi di fasilitas umum ataupun di lahan milik orang lain," sampainya.
BACA JUGA:Ini Teknik Menguasai Jawaban Cepat untuk Tes Masuk Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Sertijab, Anton Budiono Resmi Jabat Kepsek SDN 01 Air Manjuto
Sementara Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H juga mengatakan, pihak desa juga akan ikut berkontribusi untuk mensosialisasikan aturan tentang ternak sapi ini. Khusus masyarakat Gading Jaya melalui tokoh masyarakat dan kepala kaum, dan lembaga lainnya diminta untuk mensosialisasikan terkait dengan ternak sapi ini. Khusus masyarakat yang miliki ternak sapi tolong dijaga dan dirawat dengan baik. Jangan dilepas liarkan di fasilitas umum. Seusai dengan yang disampaikan Kapolsek Sungai Rumbai, sudah banyak kejadian kendaraan menabrak ternak sapi di jalan raya. "Ini yang harus kita perhatikan. Karena sudah banyak kejadian Lakalantas karena sapi. Jadi, bagi warga kita yang memiliki sapi diminta untuk mengindahkan imbauan ini. Jangan lagi dilepas liarkan ternak sapi di fasilitas umum. Semua ternak sapi wajib dikandangkan," tegasnya.
Lanjutnya, sosialisasi aturan tentang sapi ini dilakukan dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa. Warga di Desa Gading Jaya ini, beberapa orang ada yang memiliki ternak sapi. Jadi, khusus warga yang memiliki sapi harus paham dengan aturan ini. Karena melepasliarkan ternak sapi ada pidananya. Baik denda maupun pidana kurungan. Pemerintah bukan melarang masyarakat untuk memelihara ternak. Silahkan pemeliharaan ternak sapi. Dengan catatan harus dipelihara dengan baik dan tidak dilepasliarkan. "Aturan ini bukan berarti masyarakat dilarang untuk memelihara ternak. Semua warga dibolehkan memelihara ternak sapi tapi harus sesuai dengan aturan. Dan jangan membuat resah masyarakat lain," tambahnya.*