Pengendara Sepeda Listrik Harus Paham Aturan Ini

Himbauan Kapolres Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Sejak sekitar 2023 lalu, masyarakat Kabupaten Mukomuko, telah mengenal dan memiliki sepeda listrik. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah warga Mukomuko yang memiliki sepeda listrik, semakin banyak. 

Dan hal tersebut menjadi perhatian serius Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si. 

Dalam beberapa waktu terakhir, Kapolres turun ke Polsek-Polsek untuk bertemu dan melakukan sosialisasi aturan menggunakan sepeda listrik. 

Penggunaan sepeda listrik, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Pasal 2 ayat (1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik tediri atas a. Skuter Listrik, b. Sepeda Listrik, c. Hoverboard, d. Sepeda Roda Satu ( Unicyle) dan d. Otopet. 

Pasal 3 ayat (2) Sepeda Listrik sengaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan kesehatan meliputi a. Lampu utama, b. alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang. C. Sistem rem yang berfungsi dengan baik, d. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, e. Klakson atu bel, dan f. Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

BACA JUGA:Lebih 2000 Warga Bengkulu Suspek DBB, Mukomuko Menyumbang Lebih dari 200

Pasal 4 ayat (1) setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu harus memenuhi ketentuan a. Menggunakan helm, b. Usia paling rendah 12 tahun. 

Pasal 5 ayat (1) kendaraan tertentu sengaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada a. Lajur khusus dan/atau b. Kawasan tertentu. 

Ayat (2) Lajur khusus sengaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. meliputi jalur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik. 

Ayat (3) Kawasan tertentu sengaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna menegaskan, jika digunakan di luar jalur yang telah ditetapkan, terutama di jalan raya, sepeda listrik rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:Pemda Segera Realisasikan Gedung Perpustakaan Senilai Rp 10 M

Kapolres mengajak segenap lapisan masyarakat, bersama-sama untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Sepeda listrik di Mukomuko, banyak dilendarai di jalan umum. Itu tidak dibenarkan secara aturan," tegas AKBP Yana Supriatna.*

Tag
Share