Kebun Kas Desa Arah Tiga Akan Kembali Dikontrakan

KMD Arah Tiga Kembali Dikelola Dengan Sistem Kontrak.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang memiliki Kebun Masyarakat Desa (KMD). Dimana selama ini KMD Arah Tiga dikelola oleh warga dengan sistem kontrak. Namun di tahun ini masa kontrak KMD telah habis.

Maka dari itu pemerintah desa bersama unsur desa lainnya telah bersepakat MKD akan kembali dikontrakan. Adapun biaya kontrak KMD pertahun dibuka biaya awal Rp 15 juta. Sebagaimana disampaikan Kades Arah Tiga, Marius pada Jumat 26 April 2024. 

Kades menyampaikan, selama ini KMD desanya dikelola oleh salah seorang warga dengan sistem kontrak. Namun kontrak tersebut sudah berakhir baru-baru ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah desa bersama seluruh unsur lembaga desa lainnya telah membuat kesepakatan. Dimana kesepakatan tersebut memutuskan bahwa MKD akan kembali dikontrakan. Adapun syarat orang yang boleh mengelola MKD, yaitu warga yang berdomisili di desanya. 

BACA JUGA:Hamdani: Sapuan Tidak Gagal, Tapi Belum Berhasil 100 Persen

“Masa kontrak KMD sudah habis dibulan ini. Sebagaimana kesepakatan bersama akan kembali dikontrakan,”katanya.   

Masih Kades, pihaknya dari pemerintah desa juga telah menyebarluaskan pengumuman perihal kontrak KMD. Baik pengumuman melalui surat di kantor desa maupun melalui pengumuman dengan pengeras suara di masjid. Sehingga dapat dipastikan bahwa informasi ini telah diketahui secara umum oleh para warga. Adapun mengenai masa kontrak akan disepakati per tahun. Dimana biaya awal yang ditetapkan pemerintah desa, kontrak KMD per tahun Rp 15 juta. 

“Perihal pemberitahuan pengelolaan KMD ini juga sudah diketahui secara umum. Sebab sudah kita sampaikan ke seluruh warga,”katanya.

BACA JUGA:Masyarakat Cerdas, Berjualan Secara Digital

Lanjutnya, oleh sebab itu di imbau kepada para warga yang tertarik mengelola KMD bisa segera mengajukan diri ke pemerintah desa. Dimana batas waktu mengajukan diri sampai minggu depan. Sehingga jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, pengajuan diri warga tentu tidak bisa diterima. 

“Bagi warga desa yang berminat untuk mengelola KMD tersebut, silahkan mengajukan diri ke kita”tutupnya.*

Tag
Share