Imbauan Camat, Pemilik Tidak Lepasliarkan Ternak di Jalan

Imbauan Camat, Pemilik Tidak Lepasliarkan Ternak di Jalan --

KORAN DIGITAL RM - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko, larangan melepas liarkan hewan ternak saat ini giat dilaksanakan. 

Banyak terlihat di beberapa wilayah terkhusus Kecamatan Ipuh, hewan ternak menjadi sumber permasalahan bagi warga. Karena banyak hewan ternak yang merugikan, contohnya saja hewan ternak sapi dan kerbau kerap terlihat di jalan-jalan baik jalan Desa, jalan Kabupaten dan maupun jalan Negara. 

Tentu hal ini dapat membahayakan pengendara, terutama kerbau yang kerap melintas pada malam hari yang sangat berbahaya bagi pengendara. 

BACA JUGA:Jalan Akses SMA Negeri 15 Mukomuko Dijanjikan Rabat

Sepradanur, S.Sos selaku Camat Kecamatan Ipuh menyebutkan, imbauan terkait hewan ternak di Kecamatan Ipuh saat ini telah gencar dilaksanakan. Camat juga telah menghimbau Kepala Desa agar melakukan peraturan terkait hewan ternak agar masyarakat yang memiliki hewan ternak dapat menjaga hewan ternaknya masing-masing agar tidak merugikan pihak manapun.

“Kami sangat mendukung atas Perda terkait larangan hewan ternak yang dilepasliarkan. Kami selaku Pemerintah Kecamatan juga telah mengimbau kepada seluruh Kelapa Desa untuk membuat peraturan Desa terkait hewan ternak,” ujar Sepradanur.

Saat ini Desa Medan Jaya dan Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh telah membuat Perda terkait hewan ternak. Dengan demikian warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Kecamatan Sungai Rumbai dan TPP Satukan Persepsi Memajukan Desa

Namun saat ini tantangan yang dihadapi ialah kurangnya tenaga pengatur seperti Satpol PP yang dapat membantu mengatur hewan ternak. Hingga saat ini banyak keluhan warga mengenai hewan ternak yang masuk ke pekarangan rumah warga atau kebun-kebun warga. Sehingga menimbulkan berbagai kerugian. 

Imbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk dapat menertibkan hewan ternak dan dikandangkan. Sehingga nantinya tidak ada lagi keluhan masyarakat ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran.*

Tag
Share