Ini Ketentuan Ikut Tes Panwascam Pilkada

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Bawaslu Kabupaten/Kota mulai membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mempersiapkan pengawasan Pemilihan (Pilkada) serentak tahun 2024. Dalam perekrutan ini, Bawaslu Ri menginstruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan rekrutmen secara profesional guna terbentuknya  pengawas ad hoc kualitas.

Namun pada perekrutan yang mulai dilaksanakan kesempatan pertama diberikan kepada para mantan Panwascam pemilu 2024 lalu dengan melakukan evaluasi kinerja.

Jika diantara Panwascam yang lama ada yang dinilai tidak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya, maka dilakukan perekrutan baru sesuai dengan kebutuhan.

Dalam perekrutan Panwascam ketentuannya, Peserta seleksi Panwascam terdiri dari 2 kategori yaitu peserta existing (peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024) dan peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/buka Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).

BACA JUGA:Jumat Dini Hari, Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan, Babak 8 Besar Piala Asia

Terus peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

Untuk peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam.

Penerimaan dan verifikasi berkas Pendaftaran existing dimulai 23 April hingga 27 april 2024. Sementara penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi bagi pendaftar baru pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan pembentukan panwascam dilakukan dengan seleksi terbuka. Adapun kategori peserta terdiri atas anggota panwascam pemilu 2024 serta peserta pendaftar baru.

Hal ini merujuk pada Keputusan Bawaslu No. 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, untuk peserta existing atau Panwascam Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Bawaslu Mukomuko dengan standar evaluasi yang telah dibuat oleh Bawaslu RI. 

BACA JUGA:Klaim Sapuan, Bekerja 2 Tahun Hasilnya Sama dengan yang 5 Tahun

"Penerimaan ada dua kategori, yaitu khusus bagi peserta existing atau Panwascam Pemilu 2024 dan juga untuk pendaftar baru. Nanti Panswascam yang ada dievaluasi, jika ada yang tidak layak lagi maka dilakukan penerimaan baru," kata Teguh.

Mekanismenya, bila panwascam lama kurang dari tiga orang tidak memenuhi batas minimal evaluasi kinerja, maka akan dilakukan proses rekruitmen bagi pendaftar baru. 

Peserta panwascam existing ini nantinya tetap akan diminta melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu. 

Jadwal evaluasi kinerja panwascam akan dilakukan pada 23-27 April 2024, sedangkan penetapan dan pengumuman panwaslu yang memenuhi syarat pada tanggal 1-2 Mei 2024. 

Sebelum penetapan panwascam yang memenuhi syarat ini Bawaslu wajib melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Untuk peserta yang pendaftar baru penerimaan dan verifikasi berkas akan dilakukan pada tanggal 5-7 Mei 2024.

BACA JUGA:Traffic Light di Jalinbar Lubuk Pinang Seperti Pajangan, Kesadaran Masyarakat Juga Kurang

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota panwascam tanggal 12 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat dilakukan tanggal 12-17 Mei 2024. 

Tes tertulis bagi pendaftar baru seleksi panwascam dilaksanakan tanggal 13-14 Mei 2024. Untuk pelantikan panwascam untuk pilkada 2024 dilanjutkan pembekalan rencananya akan dilaksanakan 24-25 Mei 2024.*

Tag
Share