Nelayan dan Buruh Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Pengedar Ganja--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Dua warga Kabupaten Mukomuko, ditangkap Polisi. Masing-masing berinisial MY (38) dan RM (25).

MY merupakan warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh. Sehari-hari, MY bekerja sebagai nelayan. 

Sedangkan RM, warga Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit. Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh. 

Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja. 

MY dan RM ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Hal tersebut terungkap dalam press release yang digelar Polres Mukomuko, Selasa 23 April 2024. Di Mapolres Mukomuko, Jln. Danau Nibung, Kecamatan Kota Mukomuko. 

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mukomuko, IPTU. Suprapto, SH, MH. 

Dalam keterangan tertulisnya, IPTU Suprapto,  menjelaskan, MY ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan lintas barat, Bengkulu-Padang. Tepatnya di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. 

BACA JUGA:Pemda Berencana Pindahkan Jembatan Bailey di Air Manjuto ke Selagan Raya

Kronologis penangkapan terhadap MY, pada Senin, 18 Maret, personel Satres Narkoba Polres Mukomuko, mendapat laporan masyarakat,  bahwa di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. 

Atas informasi tersebut, dilakukan razia di jalan lintas Bengkulu-Padang. Sasaran utama razia ini adalah travel lintas provinsi. 

Selasa 19 Maret, pukul 02.00 WIB, tim razia mencurigai salah seorang penumpang travel, jurusan Padang-Ipuh. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan benda yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja. 

Untuk proses lebih lanjut, pria yang diketahui berinisial MY, dibawa ke Mapolres Mukomuko. 

Kronologis penangkapan terhadap RM,  bahwa didapat informasi sering terjadi penyalahgunaan Narkoba di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit. Atas informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Mukomuko, melakukan observasi tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja. 

BACA JUGA:Bupati Berhalangan Hadir, Wabup Komandoi Halalbihalal Terakhir

Saat melakukan mobiling, personel Satres Narkoba, melihat pengendara motor yang gelagatnya mencurigakan. Selanjutnya pemuda yang mengendarai sepeda motor tersebut dihentikan dan dilakukan tindakan kepolisian. Pemeriksaan disaksikan oleh masyarakat yang ada di sekitar TKP. 

Hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga Narkotika golongan 1, jenis ganja. 

Pemuda berinisial RM tersebut, selanjutnya digelandang ke Mapolres Mukomuko, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhitung Januari hingga April ini, kami mengungkap 6 kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba, dengan 7 orang tersangka," demikian IPTU Suprapto.*

Tag
Share