Penerimaan Calon Anggota Polri Gratis, 101 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi

Seleksi adminitrasi calon anggota Polri.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Polres Mukomuko membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Polri. Pendafataran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. 

Senin 22 April 2024, telah memasuki tahap Pemeriksaan Administrasi (Rikmin). Rikmin diikuti oleh 101 peserta. Demi transparansi dan netralitas, pelaksanaan Rikmin awal ini, Polres Mukomuko bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemetrian Agama (Kemenag) Mukomuko, Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah IV Mukomuko dalam melakukan pemeriksaan data keaslian para peserta.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Mukomuko, AKP Teguh Budianto,SE, kemarin. Ia menjelaskan, untuk tahun ini penerimaan Polri, Panitia Bantuan Penerimaan (Pabanrim) Polres Mukomuko telah memasuki tahapan Rikmin awal anggota Polri Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di aula Polres Mukomuko.

Kabag SDM Polres Mukomuko mengingatkan kembali untuk para peserta agar dapat menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan persyaratan yang ada dan telah ditentukan. 

BACA JUGA:Kegiatan DD di Kecamatan Air Manjuto Masih Nihil

BACA JUGA:Terdapat Ratusan Tambalan, Kondisi Jalinbar Jadi Keluhan Masyarakat

"Bagi para peserta calon anggota Polri agar dapat mempersiapkan berkas-berkas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan karena Polres Mukomuko sudah mulai melaksanakan tahapan Rikmin awal," ucap Teguh. 

Propam dan seksi Pengawasan Polres Mukomuko dalam hal ini juga ikut terlibat dalam proses pengawasan pelaksanaan penerimaan, agar dalam proses Rikmin awal tidak didapati Pungutan Liar (Pungli) ataupun hal yang dapat merugikan para peserta.

‘’Bahwa penerimaan calon anggota Polri tidak di Pungut biaya/ Gratis. Apa bila ada yang mengatasnamakan dan menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota Polri dengan berbagai tipu dayanya jangan percaya dan segera melaporkan ke Polres Mukomuko secara langsung atau dapat menghubungi Humas Polres Mukomuko 082180594134,’’ demikian Teguh.*

Tag
Share