Kantor Hukum Muslim CH, Minta BKSDA Bunuh Buaya di Sungai Selagan

Grafis digigit buaya.--sumateraekspres.bacakoran.co

radarmukomukobacakoran.com - Kantor Hukum Muslim CH advokat dan konsultan hukum, menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya Ide (25) warga Desa Tanah Raharapan, Kecamatan Kota Mukomuko. Ide meninggal dunia dengan tidak wajar. Pria asal Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit tersebut, meninggal akibat diterkam buaya di Sungai Selagan, Senin 15 April 2024.

Hal serupa terjadi pada 21 Februari 2022. Ketika itu, korbannya adalah Sabri (65), yang juga meninggal akibat diserang buaya di Sungai Selagan. Atas dua kejadian ini, pihak kantor hukum Muslim CH, mengambil langkah konkrit untuk mencegah hal serupa terjadi lagi pada waktu yang akan datang.

Kantor Hukum Muslim CH, mengirim surat resmi nomor: 2-B. M.CH. 4. 2024, sifat penting, hal Permintaan Evakuasi Buaya di Sungai Selagan. Surat bertanggal 16 April 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Surat yang sama juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Bupati Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Camat Mukomuko, Kepala Desa Tanah Rekah dan Tanah Harapan, PWI Mukomuko, dan Media masa cetak dan elektronik. Surat ditandatangani oleh Muslim Chaniago, SH, MH. 

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa peristiwa meninggalnya Ide, yang secara tragis, diterkam buaya, menimbulkan rasa duka dan kesedihan yang mendalam, bagi istri dan anaknya yang masih kecil serta keluarga dan semua kerabatnya.

Bahwa agar kejadian serupa tidak terulang lagi untuk masa yang akan datang, Muslim Chaniago, menyampaikan permintaan kepada BKSDA Bengkulu melakukan evakuasi/atau membunuh buaya yang ada di Sungai Selagan ini. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, pasal 26. Secara rinci, Pasal 26 (1) Satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara. (2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh. (3) Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri. 

Ada beberapa alasan, Kantor Hukum Muslim CH minta buaya di Sungai Selagan dievakuasi atau dibunuh. 

1. Bahwa konstitusi Negara telah menetapkann dan mengamanatkan kalau ‘’Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’’. Oleh karena itu Negara dan pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap keselamatan semua rakyat dari segala bentuk ancaman apapun.

2. Dari zaman dahulu, Sungai Selagan adalah sungai yang aman dari gangguan dan ancaman buaya. Oleh karena itu, masyarakat desa yang tinggal di sekitar Sungai Selagan telah menjadikan fungsi sungai transportasi bagi warga Sungai Ipuh. Melalui sungai ini, dahulu masyarakat mengangkut hasil pertanian/perkebunan.

Sungai Selagan juga menjadi salah satu sumber pencaharian penduduk. Terutama warga Tanah Rekah dan Tanah Harapan yang bekerja sebagai penyelam lokan.

3. Bahwa pasal 26 ayat 2 PP nomor 7 tahun 1999, bisa dijadikan dasar bagi pihak-pihak yang berwenang untuk mencari solusi agar buaya di Sungai Selagan tidak lagi menganggu bahkan mengancam keselamatan rakyat pada waktu yang akan datang.

4. Bahwa Sungai Selagan bukan habibat buaya, apalagi wilayah konservasi buaya. Keberadaan buaya di Sungai Selagan, baru diketahui sejak beberapa tahun terakhir.

5. Bahwa meninggalnya Ide dan Sabri, akibat diterkam buaya di Sungai Selagan, harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh bagi semua pihak. Bahwa keselamatan warga Negara merupakan hukum tertinggi dalam hidup bernegara. 

‘’PP nomor 7 tahun 1999, bisa dijadikan dasar untuk mengambil langkah evakuasi atau bunuh buaya yang ada di Sungai Selagan. Tidak ada hukum yang lebih tinggi, kecuali melindungi dan menyelamatkan rakyat,’’ demikian Muslim.*

 

Tag
Share