Jaksa Terus Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Setdakab Rp 30 Miliar
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Penyidik kejaksaan negeri Mukomuko masih terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 dengan total Rp 30 miliar.
Kemarin, Rabu, 17 April 2024 penyidik kembali memeriksa dua bendahara Setdakab 2023, bahkan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH., MH langsung turun melakukan pemeriksaan.
Dikatakan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH,MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH untuk pengumpulan data, pihaknya masih meminta keterangan dari pihak bendahara sekretariat Sekdakab dan juga bendara bagian umum.
"Dua bendahara di Setkab Mukomuko tahun 2023 kembali diperiksa. Pak Kajari langsung melakukan pemeriksaan bendahara tersebut, kata Agung Malik Rahman Hakim.
Lanjutnya pemeriksaan bendahara ini untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya pada Ramadhan lalu juga sudah dipanggil dan sekarang kembali diperiksa.
BACA JUGA:Hadapi Timnas Indonesia U-23, Pelatihan Australia Katakan Ini
Tujuan dari pemeriksaan dua bendahara untuk melanjutkan pengumpulan keterangan yang sebelumnya dilakukan.
"Masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ke pihak-pihak terkait. Ini juga untuk mencari apakah ada atau tidaknya indikasi yang mengarah ke tindak pidana. Yang jelas perkara ini masih terus berproses, paparnya.
Untuk selanjutnya, sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di semua bidang di Setdakan, kemungkinan mulai minggu depan.
"Selanjutnya, PPTK di beberapa bagian di Setkab Mukomuko yang akan kita mintai keterangan," terangnya,
Juga diketahui, mengenai penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar lebih. Jumlah puluhan miliar itu salah satu itemnya anggaran makan minum. Kemudian perjalanan dinas, gaji dan sejumlah kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Kuli Tinta di Mata Kajari Mukomuko
Penyelidikan yang di lakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan tipikor di Setkab. Untuk itu penting di lakukan penggalian lebih lanjut. Dua bendahara di Setkab masih dimintai keterangan, yakni bendahara yang khusus di Bagian Umum dan Bendahara di Setkab Mukomuko tersebut
Dalam kegiatan penggunaan anggaran juga adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan tak sesuai peruntukan dan lainnya.*