Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pegawai Negeri Jangan Nambuh Libur

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, S.H., M.Si.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Hari ini Selasa, 15 April 2024 ASN atau pegawai pemerintah mulai masuk kerja seperti biasa setelah libur lebaran yang cukup panjang. Dimana awal libur dan cuti bersama dimuali sejak 6 April lalu dan secara nasional 15 April sudah masuk kerja kembali.

Semua ASN maupun non ASN sudah diwajibkan ngantor seperti biasanya, mereka yang ketahuan nambuh libur siap-siap dikenakan sanksi disiplin.

 Bupati Mukomuko, H. Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA, wakil bupati Wasri dan Sekda Dr. Abdianto,SH,M.Si akan menggelar sidak ke kantor-kantor atau mengumpulkan pegawai untuk memantau kehadiran pegawai hari pertama kerja.

Dikatakan Sekda, rencananya hari pertama akan laksanakan apel bersama dengan dihadiri semua kepala dinas, pejabat dibawahnya dan para pegawai.

Juga kemungkinan bupati dan rombongan akan mendatangi OPD untuk mengecek kehadiran para pegawainya.

"Sudah direncanakan, hari pertama ngantor dilakukan apel bersama, semua harus hadiri mulai dari kepala dinas hingga pegawainya," kata Sekda.

BACA JUGA:Lomba Balap Sampan Desa Pulau Baru, Keseruan Setahun Sekali

Kegiatan ini selain dalam rangka memastikan kedisiplinan pegawai, juga dalam rangka silaturahmi bupati, wakil bupati dengan semua pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah Mukomuko.

Maka diharapkan semua bisa masuk kerja, karena libur lebaran sudah cukup panjang, maka tak ada alasan lagi untuk menambah hari libur lebaran.

Menambah libur adalah tindakan tak disiplin, aturannya jelas bagi pegawai yang melanggar kedisiplinan.

"Pegawai harus disiplin karena sudah ketentuannya, bagi yang melanggar pasti ada sanksinya," papar Sekda.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN:

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

BACA JUGA:Perahu Hias, Wahana Andalan Libur Hari Raya

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

- Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

- Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin):

BACA JUGA:Lapangan Voly Senilai Rp 93 Juta Selesai

- PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan Tukin 25 persen selama 6 bulan

- Sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

- Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 12 bulan

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

- PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

- Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

- PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.*

Tag
Share