TIM Gabungan DPMD, Inspektorat dan TA P3MD Kumpulkan Pengurus BUMDes, Ada Apa?
Sambutan Camat Lubuk Pinang pada pembukaan kegiatan pembinaan pengurus BUMDes --ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Bertempat di Kantor Camat Lubuk Pinang, Rabu (15/11) seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Se-Kecamatan Lubuk Pinang diberi pembinaan. Dimana dalam pembinaan tersebut, setidaknya ada tiga instansi yang terlibat.
Pertama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Kemudian Inspektorat dan Tenaga Ahli (TA)Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mukomuko.
Tujuan dari pembinaan ini, yaitu untuk memantau kelengkapan seluruh berkas administrasi dan legalitas badan hukum masing-masing BUMDes. Sehingga masing-masing BUMDes memang berjalan dengan legalitas serta regulasi yang ada.
BACA JUGA:TPP Hanya Dianggarkan 10 Bulan, November dan Desember Nihil
Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH dalam sambutannya mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya telah meneruskan undangan dari pihak DPMD kepada pemerintah desa serta pengurus BUMDesnya.
Oleh sebab itu, ia berterimakasih kepada pengurus BUMDes yang telah berkenan hadir dalam kesempatan ini. Walaupun masih ada beberapa pengurus BUMDes yang tidak hadir. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada para peserta agar dapat menyerap berbagai ilmu bermanfaat. Sebab menurutnya, selama ini manajemen BUMDes masih belum tertata. Padahal setiap ada audit, pasti selalu berkaitan dengan manajemen.
“Maka untuk para peserta jangan segan-segan berdiskusi dalam forum pelatihan ini. Sebab pembinaan ini untuk kemajuan BUMDes itu sendiri,”ujar Camat.
Masih Camat, pembinaan ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang BUMDes. Walaupun para pengurus BUMDes sudah membaca mengenai PP No 21 Tahun 2021 tersebut, namun tidak menutup kemungkinan banyak yang belum dipahami. Sehingga dalam pelatihan ini, Camat meminta kepada narasumber memberikan materi semaksimal mungkin.
BACA JUGA:Peta Administrasi RTRW 2023 – 2024, Disetujui Bersama
“Kedepannya tentu diharapkan BUMDes di masing-masing desa bisa benar-benar dijalankan,”lanjutnya.
Sementara itu, Sekdis DPMD, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan, pembinaan ini telah berlangsung selama dua hari. Di Kecamatan Lubuk Pinang merupakan kegiatan yang ke-5. Memang pembinaan seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahun.
Akan tetapi dalam setiap pembinaan selalu ada temuan mengenai penyertaan modal yang tidak tahu rimbanya. Padahal penyertaan modal tersebut berasal dari Dana Desa (DD), tentu awalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu, selalu disampaikan penggunaan anggaan BUMDes harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab jika digunakan dengan asal-asalan tentu akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Pemegang 2 Unit Mobnas Hilang Akan Disidang Majelis TP-TGP
“Kita sebelumnya sudah melakukan pembinaan di 4 kecamatan, namun tetap ada yang banyak catatan yang kurang dari masing-masing BUMDes,”ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam kegiatan ini pengurus BUMDes diminta membawa beberapa berkas laporan pengelolaan. Diantaranya Buku Kas, Buku Bank, rekening koran dan laporan laba rugi.
Kemudian neraca perubahan modal, laporan pengembangan unit usaha, bukti belanja dan data inventaris. Selain itu dokumen BUMDes lainnya, yaitu peraturan desa (Perdes) pendirian BUMDes, Perdes penyertaan modal BUMDes dan Surat Keputusan (SK) pengguna. Sehingga dokumen laporan tersebut akan dilakukan pengecekan.
“Maka setelah dilakukannya pembinaan ini akan berikan catatan-catatan kepada pengurus BUMDes. Maka jika masih ada dokumen yang kurang wajib dilengkapi,”tutupnya.*