TPP Hanya Dianggarkan 10 Bulan, November dan Desember Nihil

TPP Hanya Dianggarkan 10 Bulan, November dan Desember Nihil--

KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu hanya dianggarkan untuk 10 bulan pada tahun 2023. Maka dipastikan bulan November dan Desember, PNS di daerah ini tidak lagi mendapatkan TPP. Dampak dari tidak adanya TPP ini, diprediksi akan menurunkan kinerja PNS. Karena TPP yang nominalnya cukup besar tersebut, menjadi alasan kedisiplinan dan produktivitas PNS dalam beberapa tahun terakhir. Menanggapi hal ini, Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman,SE mengakui mulai November ini TPP PNS ditiadakan, karena anggarannya hanya sampai dengan bulan Oktober atau 10 bulan saja. Terkait dengan kemungkinan bakal turunnya kedisiplinan dan kinerja pegawai lantaran tidak ada TPP. Edy Kasman yakin tidak ada signifikan bahkan harapannya tidak ada penurunan kinerja. Alasannya pegawai bekerja sudah ada gaji dan tunjangan yang rutin diterima setiap bulannya. TPP hanya berupa tambahan bukan wajib ada dan dibayar. 

BACA JUGA:Peta Administrasi RTRW 2023 – 2024, Disetujui Bersama

"Mudah-mudahan tidak ada penurunan disiplin dan kinerja, karena PNS itu sudah punya gaji dan tunjangan lain. Tidak bisa TPP dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja atau disiplin, itukan hanya tambahan," kata Edi Kasman.

Lanjutnya, PNS wajib disiplin dan melakukan tugas dengan baik. Evaluasi terhadap kedisiplinan dan kinerja akan terus dilakukan setiap saat. Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin dalam bekerja sudah jelas.

"TPP 10 bulan sudah ada, itu harus disukuri, jangan menjadi alasan tidak bekerja maksimal. Kedepannya akan diberikan lagi. Ingat evaluasi disiplin dan kinerja terus dilakukan," tuturnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab DD Tambahan Lalang Luas Belum Direalisasikan

Merujuk dari Keputusan Bupati Mukomuko nomor 2 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko. Meningkatkan kinerja pegawai, Meningkatkan kualitas pelayanan, Meningkatkan kesejahteraan pegawai, Meningkatkan disiplin pegawai, 

Kemudian juga perlu diketahui TPP diberikan berdasarkan: Beban Kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Tempat bertugas, Kelangkaan profesi, Pertimbangan obyektif lainnya.*

Tag
Share