Selain Komix, Ada Lagi Penyalahgunaan Obat
BB Obat.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Polres Mukomuko menetapkan status tersangka (Tsk) kepada SM (20) warga Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, dan ADS (21) warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang.
Mereka diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan. "Perkara pidana setiap orang yang mengendarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian" intinya menyalahgunakan atau mengedarkan obat tertentu secara ilegal. Dalam kasus ini, obat merk SAMCODIN.
BACA JUGA:Kontraktor Proyek Diknas Ngutang, Rolling SDN 2 Penarik Dibongkar
Kronologis penangkapan sebagaimana disampaikan oleh Waka Polres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK dalam giat perss release, Selasa (14/11). Penangkapan terhadap SM dan ADS, bawal pada 8 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketika itu, Unit Tipidter Sat Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, terdapat penjualan obat-obatan yang tidak sesuai peruntukkannya. Dua jan kemudian, pukul 12.30 WIB, Unit Tipidter meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengaman 1 orang, berinisial S. Ia diduga mengkonsumsi samcodin secara berlebihan. S diamankan di kediaman A, di gang Becek, perbatasan antara Desa Lubuk Pinang dengan Desa Arah Tiga. Dari keterangan kedua orang ini, pada pukul 18.30 WIB, diamankan lagi 3 orang lainnya yang diduga sebagai pengedar dan mengkonsumsi samcodin.
BACA JUGA:DD Reward Harus Rampung Sebelum Akhir Desember
Ketiga berinisial St, Rn dan AG. Ketiga orang tersebut diamankan di pasar Lubuk Pinang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 60 butir obat merk samcodin, serta uang tunai Rp230.000,-.
"Ada indikasi penyalahgunaan obat merk samcodin. Kami sedang dalami lebih lanjut," jelas Kompol Muzni.
Unit Tipidter terus melakukan pengembangan. Dari tangan St didapati barang bukti berupa 660 butir obat merk samcodin. Barang tersebut disimpan di pondok yang berada di sawah. Obat tersebut merupakan sisa yang dijual, dan rencananya akan dijual lagi oleh St. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, 3 orang tidak terbukti kuat sebagai pengedar. Setelah dimintai keterangan mereka diizinkan pulang. Sedangkan SM dan ADS akan diproses lebih lanjut," demikian Kompol Muzni.*