Ini Jam Kerja, Gaji Hingga Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Haryanto.--ISTIMEWA
Besok Penyerahan SK Pengangkatan
koranrm.id - Besok Selasa 30 Desember 2025 sebanyak 1.875 orang tenaga honorer atau non ASN Kabupaten Mukomuko berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Perubahan ini seiring dengan akan dilangsungkan pelantikan atau penyerahan SK oleh Bupati Mukomuko bertempat di lapangan upacara Setdakab Mukomuko. Dengan status baru, mereka akan terikat dengan perjanjian atau kontrak kerja terkait dengan hak, kewajiban maupun ketentuan lain sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan.
Diketahui para calon PPPK paruh waktu ini sebagian besar adalah guru atau tenaga non kependidikan di sekolah-sekolah, mulai dari TK/PAUD hingga SMP. Kemudian tenaga kesehatan, baik di dinas, rumah sakit maupun di puskesmas-puskesmas. Juga tenaga teknis yang tersebar di kantor dinas dan kecamatan. Mereka umumnya sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah belasan hingga puluhan tahun sebagai non ASN.
"Ya, kita sudah menjadwalkan untuk penyerahan SK PPPK paruh waktu pada 30 desember, semua diharapkan bisa hadir, karena ini momen penting bagi mereka," kata Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto,S.KM yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Badan keuangan daerah (BKD) depenitif.
Mengutip isi perjanjian kerja yang ditandatangani, walau statusnya masih paruh waktu namun untuk jam kerja para PPPK paruh waktu tetap akan menyesuaikan dengan jam kerja di masing-masing instansi atau full time. Ini tertulis dalam Pasal 4 surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, bunyinya, "Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dari jam kerja yang berlaku di instansi Pihak Kesatu,".
Untuk gaji, dibunyikan dengan jelas dalam surat perjanjian kerja, yaitu di pasal 6 tentang gaji dan tunjangan. Bagian (1) dijelaskan, Pihak Kedua (PPPK paruh waktu,red) berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terus bagian (2) Pihak Kedua berhak menerima gaji sebesar Rp1000000 (Satu Juta Rupiah).
Sedangkan masa kerja PPPK paruh waktu Mukomuko selama satu tahun, dari 1 desember 2025, akan berakhir pada 30 november 2026 nanti. Setelah kontrak berakhir, maka pemerintah selaku pemberi kontrak akan memutuskan diperpanjang atau diputus kontrak.
Dalam masa kerja, PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. Perlu dipahami setelah kontrak ditandatangani, PPPK paruh wakru dilarang menuntut untuk diangkat menjadi PPPK penuh penuh atau menjadi PNS.
Mereka juga harus patuh menerima hasik evaluasi, tidak diperkenanan menuntut perpanjangan kontrak dan juga mengajukan pindah tugas dalam masa kontrak.
Mereka yang melanggar akan diberi sanksi, mulai dari teguran, surat peringatan hingga pemutusan kontrak hubungan kerja atau diberhentikan dari ASN PPPK paruh waktu.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa Perjanjian Kerja. PPPK paruh waktu juga akan mendapat jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.