Hasil Operasi Satgas PKH Jutaan Ha Hutan Dikembalikan ke Negara
Hasil Operasi Satgas PKH Jutaan Ha Hutan Dikembalikan ke Negara.-Dedi Sumanto-Sceenshot
koranrm.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan komitmen tegas dan kuat serta tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum dalam memulihkan kawasan hutan, serta mengembalikan hak negara atas sumber daya alam. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada seluas 4 juta hektar lahan yang berhasil dikuasai dan dikembali ke negara.
Dari total capaian tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke 5 dengan seluas 896.969,143 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada kementeria atau lembaga terkait. Lalu sebanyak 240.575,38 hektare diserahkan lewat Kementerian Keuangan, selanjutnya Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara profesional bagi kepentingan nasional. "Pada hari ini (Rabu kemarin red) dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektar," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025) seperti yang dilansir dari Bloomberg.
Adapun lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali. Yaitu hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi yang ada di Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Jaksa Agung juga mengumumkan penyerahan dana negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74.
Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Kemudian hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan total senilai Rp4.280.328.440.469,74.
Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perkara impor gula. Kemudian Jaksa Agung menyampaikan penerimaan negara yang signifikan pada tahun 2026 dari denda administratif atas kegiatan sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan. Untuk potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Kemudian potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
"Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel," kata Burhanuddin.
Kemudian salam melakukan penegakan hukum, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga melaksanakan kegiatan relokasi lahan masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dalam hal ini, masyarakat menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo untuk dilepaskan atau dikembalikan ke negara. Pada saat yang sama, pemerintah juga menyerahkan surat keputusan hutan kemasyarakatan (SK HKm) kepada masyarakat.
"Relokasi lahan merupakan fondasi penting bagi kebijakan relokasi yang adil dan berbasis data, sekaligus menjadi pijakan kuat bagi pemulihan ekosistem ke depannya. Ini dapat dilaksanakan berkat sikap kooperatif seluruh elemen masyarakat melalui dialog keterbukaan dan kerja sama yang terjalin,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Adapun, surat keputusan hutan kemasyarakatan tersebut di antaranya bernomor 11976 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025. Beleid itu menyasar pada kelompok KTH Mitra Jaya Lestari dengan luas 349,84 hektare dan berjumlah 108 kartu keluarga atau orang di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua, surat keputusan hutan kemasyarakatan nomor 11797 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025. Beleid ini menyasar kelompok KTH Mitra Jaya Mandiri dengan luas 173,31 hektare dan berjumlah 72 kartu keluarga atau orang di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Dan ketiga, surat keputusan hutan kemasyarakatan nomor 11795 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025.
Beleid ini menyasar kepada kelompok KTH Gondai Prima Sejahtera dengan luas 110,63 hektare dan berjumlah 47 kartu keluarga atau orang di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.