Darmanto Resmi Jabat Kepala Kantor Kemenhaj Mukomuko
Kepala Kantor Kemenhaj Mukomuko, Darmanto, SHI MH.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id - Kementerian Haji dan Umrah resmi berdiri setelah pemerintah menetapkan dasar hukum pembentukannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut disetujui dan disahkan oleh DPR, menandai perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Pembentukan kementerian baru ini dipertegas dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Perpres tersebut menjadi payung hukum operasional yang mengatur tugas, fungsi, serta struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus memisahkan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini menjadi instansi penyelenggara.
Sebagai tindak lanjut atas lahirnya kementerian baru tersebut, pada Jumat, 28 November 2025, pemerintah melantik Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) se-Provinsi Bengkulu. Prosesi pelantikan digelar di Asrama Haji Kota Mukomuko dan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Untuk Kabupaten Mukomuko, jabatan Kepala Kemenhaj dipercayakan kepada Darmanto, SH.I., MH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Kepada wartawan, Darmanto menjelaskan bahwa pelantikan ini menjadi penanda resmi berpisahnya layanan haji dan umrah dari struktur Kemenag.
“Pelayanan haji dan umrah yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kemenag, saat ini menjadi tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Darmanto.
Meski terjadi perubahan struktur kelembagaan, layanan jemaah haji dan umrah di Kabupaten Mukomuko tetap dilaksanakan di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang berada di kompleks Kantor Kemenag Mukomuko. Darmanto menegaskan bahwa perubahan organisasi tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Darmanto juga merinci tugas utama Kemenhaj sebagaimana diatur dalam regulasi baru. Pertama, kementerian bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengelolaan kuota, pengawasan haji khusus, serta pembinaan dan bimbingan kepada jemaah.
“Kami memastikan jemaah mendapatkan pembinaan ibadah yang baik, serta menjamin aspek kesehatan dan keselamatan mereka,” katanya.
Kedua, Kemenhaj memiliki fungsi pengelolaan ekosistem haji dan umrah, seperti pengembangan sistem informasi serta penguatan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Ketiga, kementerian bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah guna meningkatkan kualitas layanan setiap tahun.
Keempat, Kemenhaj mengelola seluruh layanan administrasi bagi jemaah, mulai dari pendaftaran, pembatalan, pelimpahan porsi, penggabungan mahram, pengecekan estimasi keberangkatan, hingga pemrosesan dan penyelesaian dokumen.
“Secara umum, tugas pokok Kemenhaj meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan pelayanan haji dan umrah,” tutup Darmanto. Dengan struktur baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan jemaah.