Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Jemaah Bayar Lebih Ringan

Gedung pusat layanan haji dan Umrah terpadu KantorKementerianAgama, Kabupaten Mukomuko.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M/1447 H sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp89,4 juta. Penetapan biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI.

Dari total BPIH 2026, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806,58 atau turun sekitar Rp1,23 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun sisanya, sebesar Rp33,21 juta, akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.

Penurunan ongkos haji ini disebut sebagai bentuk efisiensi penyelenggaraan tanpa mengurangi standar layanan bagi jemaah. Meski turun, pemerintah mengingatkan bahwa biaya haji secara umum tetap cenderung meningkat dari tahun ke tahun akibat kenaikan harga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dana BPIH digunakan untuk membiayai berbagai layanan jemaah, antara lain tiket penerbangan, transportasi selama di Arab Saudi, akomodasi dan konsumsi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, pelayanan embarkasi dan debarkasi, perlengkapan jemaah, biaya hidup, hingga perlindungan selama menjalankan ibadah haji.

Perbandingan Biaya Haji 2026 dan 2025

-Total BPIH 2026: Rp87,4 juta

-Total BPIH 2025: sekitar Rp89,4 juta

-Penurunan: sekitar Rp2 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan