Tanpa Mencantumkan Alasan, Kades Bukit Harapan Mengundurkan Diri

Pernyataan pengunduran diri kepala desa.-Sahad-Sceenshot

koranrm.id — Pemerintah Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, segera memiliki penjabat kepala desa (Pj Kades) baru. Hal ini menyusul pengunduran diri Kepala Desa Bukit Harapan, Sohibun, yang resmi mundur dari jabatannya sejak ditandatanganinya surat pernyataan pada 17 Oktober 2025.

Camat Air Rami, Samadi, membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia menyebut, surat pernyataan bermaterai telah diterima pihak kecamatan dan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Pengunduran diri beliau murni tanpa paksaan. Suratnya ditandatangani di atas materai pada tanggal 17 Oktober 2025,” ujar Samadi, Selasa (11/11/2025).

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sekretaris desa.

Sekretaris DPMD Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Camat sudah berkoordinasi dengan Sekdes terkait pelaksana tugas harian. Dokumen usulan Pj dari unsur PNS sudah kami terima dan sedang dalam proses penerbitan SK. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ditetapkan dan dilantik,” jelas Hadi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sohibun belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan pengunduran dirinya. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.

Dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani Sohibun, tertulis bahwa ia mengajukan pengunduran diri dengan penuh kesadaran tanpa paksaan, serta menyatakan seluruh hak dan kewajibannya sebagai kepala desa dianggap berakhir sejak surat tersebut ditandatangani.

Dengan langkah cepat pemerintah daerah memproses penunjukan penjabat sementara, roda pemerintahan Desa Bukit Harapan diharapkan tetap berjalan normal tanpa gangguan pelayanan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan