Penerima Bansos Juga Boleh Jadi KPM BLT-DD, Kecuali Ini

Kepala KPPN, Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM--

Jika anggaran 25 persen tidak cukup untuk membayar BLT-DD, maka kekurangannya bisa diambil dari DD yang tidak ditentukan penggunanya atau non earmark. 

"Anggaran maksimal untuk BLT-DD 25 persen dari total pagu DD. Tapi jika kebutuhan di lapangan ternyata lebih besar. BLT-DD bisa dibayar menggunakan DD non earmark," ungkap Wahyu. 

Begitu juga sebaliknya, jika di desa tidak ada warga yang layak menerima BLT-DD, maka pembayaran BLT-DD boleh Rp0,- . Dan dana desa yang sudah ditentukan penggunanya atau earmark, bisa digunakan untuk kepentingan lain di desa. Dan diputuskan melalui musyawarah desa.*

Tag
Share